Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, dan bahan baku pembuat narkoba. Barang bukti ini didapat dari 3 kasus berbeda.
Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 3.332,45 gram, 104 butir ekstasi, dan 934 butir tablet ephedrin yang digunakan sebagai bahan baku.
"Barang bukti itu didapat dari 3 kasus berbeda. Pertama kasus pabrik gelap narkoba di Mojokerto dengan tersangka AM. Kedua kasus pengiriman ekstasi dari Belanda dengan tersangka ESC. Dan, kasus penyelundupan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tersangka SU," katanya di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Dengan pemusnahan barang bukti itu, lanjut dia, belasan ribu anak bangsa selamat dari bahaya narkoba. "Pemusnahan ini telah menyelamatkan 13.000 anak bangsa dari bahaya narkoba," tutup Sumirat. (Rmn/Sss)
Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 3.332,45 gram, 104 butir ekstasi, dan 934 butir tablet ephedrin yang digunakan sebagai bahan baku.
"Barang bukti itu didapat dari 3 kasus berbeda. Pertama kasus pabrik gelap narkoba di Mojokerto dengan tersangka AM. Kedua kasus pengiriman ekstasi dari Belanda dengan tersangka ESC. Dan, kasus penyelundupan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tersangka SU," katanya di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Dengan pemusnahan barang bukti itu, lanjut dia, belasan ribu anak bangsa selamat dari bahaya narkoba. "Pemusnahan ini telah menyelamatkan 13.000 anak bangsa dari bahaya narkoba," tutup Sumirat. (Rmn/Sss)