Setahun, Sistem Pajak Online Jokowi-Ahok Raup Rp 17 Triliun

Selama memimpin DKI Jakarta, Jokowi dan Ahok terkenal transparan dalam memaparkan anggaran.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 16 Okt 2013, 10:27 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2013, 10:27 WIB
pajak-online-131016b.jpg

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah setahun memimpin Ibukota. Salah satu terobosan Jokowi-Ahok dengan menerapkan sistem pajak online yang diluncurkan awal tahun lalu.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengklaim, pada setahun kepemimpinan Jokowi-Ahok, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak online telah meningkat.

"Hingga 31 September 2013, PAD dari pajak online telah mencapai 78 persen atau Rp 17,628 triliun dari target Rp 22,6 triliun. Angka ini meningkat hampir 21 persen di periode yang sama tahun lalu," kata Iwan di Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Angka itu didapat dari 3.400 wajib pajak yang terdiri dari antara lain pelaku hiburan, parkir, restoran, dan hotel. Akhir tahun ini, Pemprov DKI menargetkan 10 ribu wajib pajak dapat terkoneksi dengan sistem online.

"Itu terdiri dari sekitar 8 ribu restoran, 200 hotel bintang 4 dan 5, 600 kos dan hotel bintang 3 ke bawah, dan 700 lokasi parkir. Semua lokasi ini akan diterapkan sistem online," papar Iwan.

Namun, ada beberapa kendala. Salah satunya, masih ada pelaku usaha menginginkan menggunakan pembayaran pajak secara manual. Hal itu terjadi karena sambungan internet masih kurang baik.

"Beberapa wajib pajak yang sudah online pun terkadang mengalami gangguan karena sambungan internet mereka terputus. Sehingga pada akhir masa penerimaan, perlu kembali diadakan rekonsiliasi pencocokkan data," imbuhnya.

Kendala lainnya, lanjut Iwan, masalah sumber daya manusia (SDM) yang hanya sekitar 900 orang se-DKI. Idealnya SDM untuk melayani sebanyak 1.500 orang.

Terlepas dari kendala tersebut, tren pembayaran pajak online semakin membaik. Iwan mengatakan melalui pajak online, banyak keuntungan yang didapatkan.

"Pembayaran melalui pajak online akan lebih transparan dan akuntabel, masyarakat bisa ikut mengawasi sisi perbankan dan masyarakat juga bisa melihat terbuka melalui cash management yang dibangun oleh bank. Wajib pajak juga lebih nyaman dalam melakukan transaksi, tidak ada lagi sengketa wajib pajak," jelasnya. (Riz/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya