Sebelum Tahan Andi Mallarangeng, KPK `Ungsikan` Deddy Kusdinar

Pemindahan Deddy Kusdinar dilakukan karena dia juga menjadi tersangka kasus Hambalang. Selain itu, kapasitas Rutan KPK juga penuh.

oleh Edward Panggabean diperbarui 17 Okt 2013, 16:56 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2013, 16:56 WIB
deddy-kusdinar-130523c.jpg
Sebelum menahan mantan Menpora Andi Mallarangeng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang Dedy Kusdinar yang ditahan di Rutan KPK. Deddy yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini 'diungsikan' ke Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Tadi siang tersangka DK dalam kaitan kasus sama sudah dipindahkan ke Rutan Mapolres Jakarta Selatan. Jadi sekarang AM ditahan di Rutan KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Deddy Kusdinar merupakan mantan anak buah Andi Mallarangeng. Semasa Andi menjabat sebagai Menpora, Deddy Kusdinar adalah Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora.

Selain terlibat kasus yang sama dengan Andi, pemindahan Deddy Kusdinar dilakukan dengan alasan kapasitas. Sebab, saat ini ruang tahanan KPK telah penuh diisi oleh belasan tahanan.

Hari ini, Andi Mallarangeng menjalani pemeriksaan ke-3 sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun itu. Pada Jumat yang lalu, Andi 'selamat' dari penahanan terkait kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar ini. (Eks/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya