Lindungi Saksi dan Korban, LPSK Belum Bisa Berikan Identitas Baru

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengaku masih belum menemukan cara untuk memberikan identitas baru terhadap mereka.

oleh Widji Ananta diperbarui 19 Okt 2013, 22:13 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2013, 22:13 WIB
lpsk-danaliar-130516b.jpg
Terkait perlindungan terhadap nyawa saksi kunci maupun korban sebuah peristiwa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku masih belum menemukan cara untuk memberikan identitas baru terhadap mereka.

Hal ini diungkapkan anggota LPSK Divisi pemenuhan hak saksi dan korban dalam acara 'Sosialisasi dan Diskusi Jurnalis dalam Pemberitaan yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban' di Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (19/10/2013).

"Sebagaimana yang diatur dalam UU No 13 tahun 2006, LPSK sebagai lembaga yang bekerja melindungi saksi atau korban yang mempunyai keterangan banyak, wajib untuk memberikan identitas baru terhadap nyawa mereka. Namun untuk mendapatkan hak tersebut, hingga saat ini kita masih mencari cara agar Kemendagri menerima pentingnya sebuah identitas baru untuk para saksi dan korban tadi," jelasnya.

Menurut Lili, sosialisasi dengan Kemndagri terkait pemberian identitas baru ini berakhir kepada keputusan yang dianggap pemalsuan identitas.

Dikatakannya, identitas baru itu harus melalui pengurusan yang panjang untuk mengubah data yang ada.

"Inilah tantangan kita untuk memberikan keyakinan terhadap Kemndagri, bahwa pentingnya menyelamatkan nyawa sesoerang yang merupakan saksi kunci ataupun korban," tegas Lili. (Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya