Geledah Kelurahan Pulogadung, Kejaksaan Sita Stempel dan Blangko

Dalam penggeledahan itu, ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen, CPU, stempel, dan blangko CV.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Okt 2013, 19:07 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2013, 19:07 WIB
kejagung-gedung130616c.jpg
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Lurah Pulogadung terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan lurah dan bendahara aktif. Dari ruangan itu, Kejaksaan menemukan stempel perusahaan diduga palsu.

"Dalam penggeledahan itu, kami temukan beberapa barang bukti berupa dokumen, CPU, ada stempel-stempel, ada blangko CV," kata Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina, Jumat (25/10/2013).

Silvia mengungkapkan, penggeledahan itu dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2013. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi di Kelurahan Pulogadung pada tahun anggaran 2012.

Meski ditemukan stempel dan blangko CV, Silvia tidak mengungkapkan CV yang tertera dalam stempel dan blangko, atau apakah itu fiktif atau tidak. "Masih pengembangan," lanjutnya.

Mantan Lurah Pulogadung Tema Yuliman dan Bendahara aktif Kelurahan Pulogadung Nadi Sunarto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi anggaran kelurahan.

Tema kini menjabat sebagai Kasubag Protokol Pemkot Jakarta Timur. Tema baru 4 bulan menempati jabatan barunya itu. Sebelumnya, Tema menjabat Lurah Pulogadung selama 4 tahun lebih. Sementara, Nadi Sunarto hingga kini masih aktif sebagai bendahara Kelurahan Pulogadung.

Kini keduanya menghuni Rutan Cipinang. Tema dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9, sedangkan Nadi dijerat Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 21 UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Mv/Eni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya