Komisi Yudisial (KY) menyatakan Hakim Sudrajat Dimyati tidak terbukti melakukan suap kepada anggota DPR saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Hakim Agung. Kesimpulan itu dibuat setelah memeriksa sejumlah saksi dan Hakim Sudrajat.
"Hari ini KY telah memutuskan bahwa dalam kasus "lobi toilet", Hakim Sudrajat Dimyati dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi terhadap anggota DPR," tutur juru bicara KY Asep Rahmat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/10/2013).
Menurut Asep, Sudrajat tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan dengan anggota Fraksi PKB Bachrudin Nasori. Sudrajat juga dinyatakan tidak terbukti memberikan sesuatu kepada Bacrudin sebagai suap di dalam toilet dekat ruang rapat Komisi III DPR itu.
"Oleh karena itu, kepada Pak Sudrajat dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta nama baiknya dipulihkan sesuai dengan peraturan," tutur Asep.
Sudrajat yang merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, diduga memberikan sesuatu kepada Bachrudin Nasori saat bertemu di toilet. Akibat kasus ini, proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung sempat ditunda.
Sudrajat akhirnya tidak terpilih sebagai hakim agung dan hanya mendapat 1 suara dalam voting yang dilakukan oleh Komisi III. (Eks/Ism)
"Hari ini KY telah memutuskan bahwa dalam kasus "lobi toilet", Hakim Sudrajat Dimyati dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi terhadap anggota DPR," tutur juru bicara KY Asep Rahmat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/10/2013).
Menurut Asep, Sudrajat tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan dengan anggota Fraksi PKB Bachrudin Nasori. Sudrajat juga dinyatakan tidak terbukti memberikan sesuatu kepada Bacrudin sebagai suap di dalam toilet dekat ruang rapat Komisi III DPR itu.
"Oleh karena itu, kepada Pak Sudrajat dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta nama baiknya dipulihkan sesuai dengan peraturan," tutur Asep.
Sudrajat yang merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, diduga memberikan sesuatu kepada Bachrudin Nasori saat bertemu di toilet. Akibat kasus ini, proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung sempat ditunda.
Sudrajat akhirnya tidak terpilih sebagai hakim agung dan hanya mendapat 1 suara dalam voting yang dilakukan oleh Komisi III. (Eks/Ism)