Akil Mochtar Diduga `Bermain` di 7 Pilkada

KPK tengah menyelidiki keterlibatan Akil Mochtar dalam 7 sengketa pilkada di MK yang diduga terdapat tindak pidana suap.

oleh Sugeng Triono diperbarui 31 Okt 2013, 00:01 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2013, 00:01 WIB
akil-mochtar-3-131003b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan penerimaan dugaan suap yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pilkada di MK.

Hal ini didasari dengan disangkakannya Akil Mochtar selaku Ketua MK dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan infomasi yang diterima Liputan6.com, setidaknya terdapat 7 sengketa pilkada yang diduga terdapat tindak pidana suap yang melibatkan Akil dan kini sedang ditangani oleh KPK.

Di antaranya adalah Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Gubernur Lampung, Pilkada Gubernur Bali, serta Pilkada Kabupaten Halmahera.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi tidak membantah maupun membenarkan informasi tersebut. Namun menurut Johan, dari 7 pilkada tersebut, Bali, Lampung dan Halmahera masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan.

"Saat ini masih ada di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Setelah ditangkap tangan di kediamannya oleh penyidik KPK pada 2 Oktober 2013, Akil kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. 2 surat perintah penyidikan pun langsung dikeluarkan KPK kepada Akil.

Pada perkara ini, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beberapa waktu kemudian, KPK menambah pasal sangkaan dalam kasus Akil, yakni pasal dugaan penerimaan gratifikasi, Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akil diduga menerima pemberian hadiah terkait kepengurusan perkara lain di MK.

Belakangan, mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerapan TPPU untuk Akil ini diputuskan dalam gelar perkara jajaran pimpinan dan penyidik KPK.

Akil dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Total, sudah 4 sprindik dikeluarkan KPK untuk Akil yang kini mendekam di tahanan KPK. (Ado/Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya