Koruptor Bulog Rp 18 Miliar Dieksekusi di Jaktim Tanpa Perlawanan

Robinson terjerat korupsi pengadaan alat penyimpanan gabah dan beras (silo) untuk 3 lokasi gedung Bulog yang rugikan negara Rp 18 miliar.

oleh Edward Panggabean diperbarui 08 Nov 2013, 09:58 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2013, 09:58 WIB
beras-bulog-130904b.jpg
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana korupsi Badan Urusan Logistik (Bulog) Robinson. Mantan Direktur utama PT Mangkubuana itu dieksekusi lantaran perkara korupsi pengadaan alat penyimpanan gabah dan beras (silo) untuk 3 lokasi gedung Bulog, yang melilitnya berkekuatan hukum tetap (Inkraht) oleh Mahkamah Agung. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 18 Miliar.

"Putusan MA No 1008K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 menghukum Robinson 5 tahun penjara denda 200 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 130 juta subsider 1 tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Ia menambahkan saat pelaksanaan eksekusi, Robinson dijemput oleh jaksa eksekutor dari rumah terpidana di jalan Selat Bangka Duren Sawit, Jakarta Timur. Terpidana dieksekusi Kamis 7 November 2013 kemarin sekitar pukul 21.30 WIB malam.

"Saat jaksa eksekutor menjemput terpidana yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," imbuh Untung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana Robinson dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Adi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya