Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana korupsi Badan Urusan Logistik (Bulog) Robinson. Mantan Direktur utama PT Mangkubuana itu dieksekusi lantaran perkara korupsi pengadaan alat penyimpanan gabah dan beras (silo) untuk 3 lokasi gedung Bulog, yang melilitnya berkekuatan hukum tetap (Inkraht) oleh Mahkamah Agung. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 18 Miliar.
"Putusan MA No 1008K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 menghukum Robinson 5 tahun penjara denda 200 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 130 juta subsider 1 tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Ia menambahkan saat pelaksanaan eksekusi, Robinson dijemput oleh jaksa eksekutor dari rumah terpidana di jalan Selat Bangka Duren Sawit, Jakarta Timur. Terpidana dieksekusi Kamis 7 November 2013 kemarin sekitar pukul 21.30 WIB malam.
"Saat jaksa eksekutor menjemput terpidana yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," imbuh Untung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana Robinson dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Adi/Ism)
"Putusan MA No 1008K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 menghukum Robinson 5 tahun penjara denda 200 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 130 juta subsider 1 tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Ia menambahkan saat pelaksanaan eksekusi, Robinson dijemput oleh jaksa eksekutor dari rumah terpidana di jalan Selat Bangka Duren Sawit, Jakarta Timur. Terpidana dieksekusi Kamis 7 November 2013 kemarin sekitar pukul 21.30 WIB malam.
"Saat jaksa eksekutor menjemput terpidana yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," imbuh Untung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana Robinson dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (Adi/Ism)