Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri (KDH) DKI Jakarta telah memanggil pria bernama Apit yang merupakan kurir Yayasan Rumah Sakit Jakarta (YSRJ) terkait kasus 'calo undangan' Jokowi. Apit mengaku dimintai uang oleh pegawai honorer Pemprov DKI Jakarta inisial D saat mengantar surat undangan menghadiri acara HUT ke-60 Rumah Sakit Jakarta.
"Ia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan D, namun hanya berkomunikasi dengan D melalui telepon," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri (KDH) DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Heru juga meminta klarifikasi kepada Apit apakah benar oknum D yang bertugas sebagai penulis naskah pidato gubernur itu meminta sejumlah uang kepadanya. Namun sayangnya, menurut Heru, Apit tidak memberikan keterangan tersebut dengan jelas.
"Berapa mintanya? 'Saya nggak tahu, Pak'. Si Apit juga tidak sebut berapa nilai yang diminta si D ini. Saya minta penjelasan konkret mungkin ada. Oknum D minta nggak? 'Saya lupa.' Dia bilang seperti itu," tutur Heru.
Heru pun mengaku karena keterangan A masih belum jelas, pihaknya masih belum bisa menentukan bagaimana nasib D saat ini. Namun demikian, Heru mengaku, selama proses penyelidikan berlangsung, pihaknya telah merumahkan D alias memberikan skors selama 2 pekan.
"Tentunya kita akan minta lagi keterangan selanjutnya. Untuk D, saat ini yang bersangkutan telah diskors 2 minggu," ujar Heru. (Mvi/Ism)
"Ia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan D, namun hanya berkomunikasi dengan D melalui telepon," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri (KDH) DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Heru juga meminta klarifikasi kepada Apit apakah benar oknum D yang bertugas sebagai penulis naskah pidato gubernur itu meminta sejumlah uang kepadanya. Namun sayangnya, menurut Heru, Apit tidak memberikan keterangan tersebut dengan jelas.
"Berapa mintanya? 'Saya nggak tahu, Pak'. Si Apit juga tidak sebut berapa nilai yang diminta si D ini. Saya minta penjelasan konkret mungkin ada. Oknum D minta nggak? 'Saya lupa.' Dia bilang seperti itu," tutur Heru.
Heru pun mengaku karena keterangan A masih belum jelas, pihaknya masih belum bisa menentukan bagaimana nasib D saat ini. Namun demikian, Heru mengaku, selama proses penyelidikan berlangsung, pihaknya telah merumahkan D alias memberikan skors selama 2 pekan.
"Tentunya kita akan minta lagi keterangan selanjutnya. Untuk D, saat ini yang bersangkutan telah diskors 2 minggu," ujar Heru. (Mvi/Ism)