Rekanan Kemenpora: Proyek Hambalang `Bau`

PT BEI menyatakan tak sanggup menghitung RAB proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun. Mereka mundur.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 08 Nov 2013, 13:37 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2013, 13:37 WIB
hambalang-bpn-kpk-130412b.jpg
Aroma korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, sejak awal sudah tercium oleh rekanan Kemenpora, PT Biro Insinyur Eksakta (PT BIE). PT BEI pun mundur dari proyek bernilai Rp 2,5 triliun tersebut.

Dalam dakwaan untuk mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (7/11/2013), terungkap bahwa Direktur Teknik dan Operasi PT BEI Sonny Anjangsono menyatakan tidak sanggup menghitung Rancangan Anggaran Belanja (RAB) proyek Hambalang dengan nilai Rp 2,5 triliun. Sonny menilai itu tidak wajar melihat luas area dan fasilitas sebagaimana dalam master plan Tahun 2006.

Atas pernyataan itu, Sonny malah dipanggil oleh Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang. Dalam sebuah pertemuan, Deddy Kusdinar meminta Sonny untuk tidak menakut-nakuti Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram soal kondisi tanah, biaya konstruksi, dan masalah bangunan yang sudah ada di Hambalang.

Sonny kemudian meminta atasannya, Ida Nuraida, untuk mengkonfirmasi maksud perkataan Deddy kepada Wafid Muharam. "Setelah mendapat konfirmasi, Sonny Anjangsono diberitahukan oleh Ida Nuraida kalau PT Biro Insinyur Eksakta (PT BIE) mundur dari proyek Hambalang karena "proyek ini bau"," demikian tulis Jaksa dalam surat dakwaan untuk Deddy Kusdinar.

Setelah PT BEI menyatakan mundur, Sonny mengembalikan master plan 2006 dan dokumen lainnya terkait Hambalang ke Kemenpora. Setelah PT BEI mundur, selanjutnya Deddy Kusdinar meminta Muhammad Arifin dan Asep Wibowo dari PT MSG untuk membuat break down anggaran pembangunan P3SON.

"Saat itu Terdakwa (Deddy) menyerahkan master plan Tahun 2006, selain itu Terdakwa memberitahukan bahwa ada konsultan arsitek lain yang sebelumnya ditunjuk Wafid Muharam yakni Anggraheni Dewi Kusumastuti dari PT Galeri Ide."

Untuk diketahui, berdasar master plan 2006, pagu anggaran proyek Hambalang hanya Rp 125 miliar. Area yang akan dibangun seluas 108.533 meter persegi di atas lahan seluas 312.448 meter persegi. Namun pagu anggaran proyek itu diubah menjadi Rp 2,5 triliun.  

Kemudian, sekitar awal Tahun 2010, dilakukanlah beauty contest (adu konsep master plan) proyek Hambalang antara master plan yang dibuat PT MSG dengan yang dibuat PT Galeri Ide di hadapan Andi Mallarangeng. Adu konsep itu dilaksanakan di ruangan Wafid Muharam yang dihadiri antara lain oleh Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Muhammad Arifin dan Asep Wibowo (dari PT MSG) serta Anggraheni Dewi (dari PT Galeri Ide). Andi Mallarangeng memuji konsep master plan yang dibuat oleh PT MSG.

"Setelah selesai pemaparan, Wafid Muharam memutuskan untuk memakai master plan yang dibuat PT MSG serta meminta kesediaan Anggraheni Dewi untuk bergabung dengan PT MSG, namun Anggraheni Dewi memutuskan untuk mundur dan meminta kompensasi sebesar Rp 400 juta," demikian kutipan dari dakwaan Deddy.

Bantah

Berulang kali Andi Mallarangeng membantah keterlibatan dalam Hambalang. Namun tetap saja, KPK secara resmi menetapkannya sebagai tersangka pada kasus tersebut. Andi ditetapkan sebagai tersangka selaku pengguna anggaran di Kemenpora pada 7 Desember 2012.

"Saya yakin, sampai sekarang saya tidak bersalah tapi saya siap mengikuti ketentuan dan kebijakan dari KPK," kata mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu saat ditahan. (Eks/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya