Bareskrim Polri dan Bea Cukai meringkus 7 pengedar narkoba. Mereka ditangkap di 2 kota berbeda, Medan dan Jakarta dengan barang bukti narkoba jenis sabu 7 kilogram dan 3 narkoba jenis baru.
"Hasil operasi Direktorat IV Polda Metro Jaya dan Bea Cukai telah menangkap 7 tersangka dengan barang bukti 6 kilogram shabu," ujar petugas yang enggan disebut namanya kepada Liputan6.com, Senin (11/11/2013).
Selain sabu, barang bukti yang juga berhasil disita yakni 3 narkoba jenis baru yakni methilon, krathom, dan LSD atau smile. Ke-3 jenis narkoba baru ini belum diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ke-3 jenis narkoba tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia walaupun mempunyai efek dan akibat yang sama seperti narkotika yang lain," paparnya.
Efek lain penggunaan narkoba itu antara lain halusinogen, depresan, ephoria, kecanduan serta lainnya. Rencananya, siang ini polisi segera melakukan jumpa pers untuk membeber penangkapna ini. (Rmn/Ism)
"Hasil operasi Direktorat IV Polda Metro Jaya dan Bea Cukai telah menangkap 7 tersangka dengan barang bukti 6 kilogram shabu," ujar petugas yang enggan disebut namanya kepada Liputan6.com, Senin (11/11/2013).
Selain sabu, barang bukti yang juga berhasil disita yakni 3 narkoba jenis baru yakni methilon, krathom, dan LSD atau smile. Ke-3 jenis narkoba baru ini belum diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ke-3 jenis narkoba tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia walaupun mempunyai efek dan akibat yang sama seperti narkotika yang lain," paparnya.
Efek lain penggunaan narkoba itu antara lain halusinogen, depresan, ephoria, kecanduan serta lainnya. Rencananya, siang ini polisi segera melakukan jumpa pers untuk membeber penangkapna ini. (Rmn/Ism)