Terdakwa mutilasi Tonny Arifin Djomin, Alanshia alias Aliong, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada hari ini, sidang menggagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alanshia yang dalam persidangan selalu ditemani penerjemah, karena tidak bisa berbahasa Indonesia, mengaku siap mendengarkan tuntutan.
"Iya, hari ini dijadwalkan pukul 13.00 WIB akan dibacakan tuntutan. Alanshia juga sudah siap," kata pengacara Alanshia, Hendrayanto, dihubungi Liputan6.com, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2013).
Rencananya dalam mendengarkan tuntutan, Alanshia, juga didampingi anak dan istrinya. Namun, ayah angkat Alanshia yang bernama Robi tidak bisa lagi mendampingi.
"Anak, istri hadir. Tapi ayah angkatnya sudah tidak bisa hadir, beliau meninggal kemaren," tambah Hendrayanto.
Seperti diketahui, Alanshia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba. Jaksa Wahyu Oktaviandi menjerat Alanshia dengan Pasal 340 KUHP subsidier Pasal 338 KUHP lebih subsidier Pasal 351 ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Dan, Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 subsidier Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika.
Sejumlah potongan tubuh manusia ditemukan di rumah toko (ruko) Mediterania Residence, Ancol, Rabu 13 Maret lalu. Bagian-bagian tubuh itu ditaruh dalam tiga kardus. Setelah ditelusuri, korban adalah Tonny.
Tonny meminta izin menagih utang kepada istrinya pada Senin 11 Maret pagi. Setelah beberapa hari tidak kembali ke rumah, istrinya melaporkan kehilangan suaminya ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Ternyata, Tonny menjadi korban mutilasi yang dilakukan Alanshia.
Ia mengaku membunuh Tony karena persoalan selisih hasil penjualan sabu dan utang senilai Rp 400 juta kepada korban. Alanshia kemudian melarikan diri ke Surabaya. (Yus)
[baca juga: Kronologi Mutilasi Tonny oleh Alanshia di Ancol]
Alanshia yang dalam persidangan selalu ditemani penerjemah, karena tidak bisa berbahasa Indonesia, mengaku siap mendengarkan tuntutan.
"Iya, hari ini dijadwalkan pukul 13.00 WIB akan dibacakan tuntutan. Alanshia juga sudah siap," kata pengacara Alanshia, Hendrayanto, dihubungi Liputan6.com, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2013).
Rencananya dalam mendengarkan tuntutan, Alanshia, juga didampingi anak dan istrinya. Namun, ayah angkat Alanshia yang bernama Robi tidak bisa lagi mendampingi.
"Anak, istri hadir. Tapi ayah angkatnya sudah tidak bisa hadir, beliau meninggal kemaren," tambah Hendrayanto.
Seperti diketahui, Alanshia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba. Jaksa Wahyu Oktaviandi menjerat Alanshia dengan Pasal 340 KUHP subsidier Pasal 338 KUHP lebih subsidier Pasal 351 ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Dan, Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 subsidier Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika.
Sejumlah potongan tubuh manusia ditemukan di rumah toko (ruko) Mediterania Residence, Ancol, Rabu 13 Maret lalu. Bagian-bagian tubuh itu ditaruh dalam tiga kardus. Setelah ditelusuri, korban adalah Tonny.
Tonny meminta izin menagih utang kepada istrinya pada Senin 11 Maret pagi. Setelah beberapa hari tidak kembali ke rumah, istrinya melaporkan kehilangan suaminya ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Ternyata, Tonny menjadi korban mutilasi yang dilakukan Alanshia.
Ia mengaku membunuh Tony karena persoalan selisih hasil penjualan sabu dan utang senilai Rp 400 juta kepada korban. Alanshia kemudian melarikan diri ke Surabaya. (Yus)
[baca juga: Kronologi Mutilasi Tonny oleh Alanshia di Ancol]