Tuntut Ayah Dibebaskan, Ibu dan Anak `Kubur Diri`

Menuntut kepala keluarganya terbebas dari penjara, Henny Kawung dan Risa Christi Peuru melakukan aksi kubur di diri di depan Komnas HAM.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Nov 2013, 00:27 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2013, 00:27 WIB
aksi-kubur-diri-131114a.jpg
Menuntut kepala keluarganya terbebas dari penjara, Henny Kawung dan Risa Christi Peuru melakukan aksi kubur diri di depan kantor Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) pada Rabu malam.

Aksi kubur diri ibu dan anak ini dilakukan sekitar pukul 20.50 WIB. Dengan diiringi bacaan salawat Nabi Muhammad SAW, kedua terlihat memasuki lubang sedalam kurang lebih 1 meter. Dengan posisi duduk di dalam lubang tersebut, keduanya terlihat menutup mata sambil merasakan dingin tanah yang terus menerus menutupi tubuh mereka yang mengenakan kaos berwarna hitam.

Sebelum melakukan aksi nekatnya itu, sang anak, Risa Christi Peuru mengatakan, aksinya kali ini sebagai bentuk protes terhadap Kepolisian Polda (Kapolda) Sulawesi Utara karena telah menahan ayahnya, yakni Henry John Peuru  atas kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang.

"Kami minta Papa kami dibebaskan. Karena Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap Papa yang tidak sesuai dengan prosedur," kata Risa di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2013) malam.

Risa beserta sang ibu, Henny Kawung, berencana akan terus melakukan aksinya hingga permintaan mereka dipenuhi pihak Polda Sulawesi Utara untuk membebaskan Henry John Peuru.

"Kita tetap terus lakukan aksi ini sampai Papa bebas. Bahkan sampai nama Papa direhabilitasi oleh pihak Polda Sulawesi Utara," ucap Risa.

Henny beserta 3 anaknya sudah 3 pekan tinggal di emperan Komnas HAM. Mereka meninggalkan rumah mereka yang berada di Pamulang. Henry adalah seorang wartawan 'Jejak' yang ditahan kepolisian daerah Sulawesi Utara pada 18 Oktober 2013.

Penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan adanya pengaduan Gubernur Sulawesi Utara, Harry Sinyo Sarundajang. Pengaduan yang sama dengan pelapor dan pokok perkara yang sama sebelumnya pernah diadukan ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perseteruan antara Sinyo Sarundajang dan Henry buntut dari proses panjang dimulai dari proses pembunuhan terhadap Oddi A. Manus pada tahun 2005 dan kasus penculikan terhadap Toar Tangkau pada tahun 2007.

Dalam investigasi yang dilakukan Henry bersama rekannya, mereka sering mendapat hambatan dan diculik oknum kepolisian dan difitnah terlibat dalam peredaran senjata sehingga dicari oknum yang mengaku dari Densus 88 Sulawesi Tengah, kini Hendry tengah ditahan Polda Sulawesi Utara. (Alv/Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya