Rusuh Sidang MK Baru Pertama Kali Terjadi Sejak 2003

Ketua Fraksi Hanura DPR menyatakan aparat kepolisian tak boleh lengah dan membiarkan terjadinya perusakan ruang sidang pengadilan.

oleh Riski Adam diperbarui 14 Nov 2013, 16:31 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2013, 16:31 WIB
mk-diacak-131114c.jpg
Kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat sengketa Pilkada Maluku siang tadi, merupakan peristiwa yang pertama kali terjadi sejak lembaga ini berdiri sejak 2003. Kejadian ini disesalkan banyak pihak.

"Saya melihat sendiri di televisi bagaimana massa yang mengamuk di ruang sidang MK. Saya sangat prihatin, karena baru kali ini terjadi ada orang ngamuk di ruang sidang dan merusak peralatan sidang tanpa bisa dicegah," kata Ketua Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, Kamis (14/11/2013).

Sudding prihatin atas kericuhan di ruang sidang MK itu. Sebab itu ia menilai peristiwa tersebut menambah daftar panjang citra buruk peradilan di Indonesia.

"Apapun persoalan dan masalahnya, perusakan ruang sidang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Dan polisi harus menegakkan hukum," kata anggota Komisi III DPR ini.

Polisi diimbau jangan lengah dan membiarkan terjadinya perusakan ruang sidang pengadilan. Apalagi sampai ada aksi amuk massa. "Mereka punya intel, seharusnya sudah bisa memperkirakan dan mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak sampai terjadi," ujar Sudding.  (Ali/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya