2 Pasangan Maju Putaran Kedua, Penyebab Sidang PHPU Maluku Ricuh?

Dalam amar putusan MK, MK menolak permohonan pemohon seluruhnya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Nov 2013, 19:46 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2013, 19:46 WIB
amuk-mk-131114c.jpg
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitiusi (MK) berlangsung ricuh. Namun sejumlah pengunjung yang berbuat onar dan merusak fasilitas di Gedung MK belum diketahui asal pendukung pasangan, pun penyebab kemarahan mereka.

"Massa itu merupakan salah satu pendukung calon gubernur dan wakil gubernur Maluku yang tidak senang dengan putusan MK," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Kericuhan itu terjadi saat MK membacakan amar putusan terhadap perkara PHPU Maluku. Sebagai informasi, ada 4 perkara dalam PHPU ini yang masing-masing diajukan pasangan Abdullah Tuasikal dan Hendrik Lewerissa, pasangan Jacobus F Puttileihalat dan Arifin Tapi Oyhoe, pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangaji, dan pasangan bakal calon William B Noya-Adam Latuconsina.

Sementara dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak dapat menerima seluruhnya terhadap semua perkara permohonan PHPU Maluku ini. "Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

MK menimbang, para pemohon tidak dapat membuktikan dalil dan alasan hukum permohonannya. Sehingga, dalil yang diajukan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

"Menurut Mahkamah, dalil pemohon tidak perlu dipertimbangkan lagi karena Mahkamah telah memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Segam Bagian Timur. Dan hasilnya telah diputuskan dalam Putusan Mahkamah Nomor 94/PHPU.D-X/2013 tanggal 14 November 2014," ujar Hamdan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Maluku Yusuf Idrus Tatuhey mengatakan, ditolaknya ke-3 perkara itu, maka MK menetapkan putusannya sesuai yang ditetapkan KPU Provinsi Maluku. "Artinya, apa yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU Maluku tidak ada perubahan," kata Yusuf.

Yusuf menjelaskan, sesuai keputusan KPU Maluku, 2 pasangan berhak maju ke pemilihan putaran kedua. Mereka adalah pasangan Abdullah Vanath dan Martin Maspaitella yang meraih 205.586 suara atau 23,56%, dan pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua yang mengantongi suara 198.456 atau 22,74%.

Sementara 3 pasangan lain harus tersingkir. Yakni pasangan Abdullah Tuasikal dan Hendrik Lewerissa yang memperoleh suara 162.622 atau 18,64%, Yacobus F Puttilehalat dan Arifin Tapi Oyihoe 117.746 atau 13,49%, dan Herman Koedoebon dan Daud Sangadji 188.224 atau 21,57%. (Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya