Rusuh Sidang MK, Peran Cawagub Maluku Didalami

"Nanti kita lihat dari CCTV (apakah Daud terlibat). Nanti dianalisa juga peran dia apa, karena dia bagian dari penggugat," kata Rikwanto.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Nov 2013, 13:53 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2013, 13:53 WIB
rikwanto-131004c.jpg
15 Orang diamankan polisi karena diduga terlibat kerusuhan saat sidang sengketa Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 14 November lalu. 1 Orang di antaranya adalah calon Wakil Gubernur Maluku M Daud Sangadji yang diduga menjadi aktor intelektual atas insiden tersebut.

"Nanti kita lihat dari CCTV (apakah Daud terlibat). Nanti dianalisa juga peran dia apa, karena dia bagian dari penggugat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 2 tersangka. MS dan FS. Rikwanto menjelaskan ke-15 orang yang diamankan itu mengaku mengenal para tersangka. "Sedangkan yang lain mereka tidak kenal," tutur Rikwanto.

Semula polisi hanya menahan 4 orang sesaat terjadi kerusuhan di ruang sidang MK sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka adalah Maula Tuheteru, Kisman Sangaji alias Mandra, Adam Rumbalifar dan Moh Salim Kilbaren.

Kemudian aparat kepolisian mengamankan 11 orang lainnya. Mereka diamankan dari Wisma Nusantara dan Hotel Pulman, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.00 WIB.

Ke-11 orang itu adalah Paulus Noya, M Daud Sangadji, Ahmad Sopamena, Mansur Sangadji, Stenly R Titioka, Prazky Audia BK, Thobyhend JM SahJuireka, Moh Nahwan Matdoan, Agung Abdul Rahmat Tamher, Lucky Wattimury, Benhur G Watuibun. (Adi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya