Komisi III DPR: MK Harus Ikuti Perppu untuk Pulihkan Wibawa

"MK harus total dalam melakukan pemulihan. Salah satunya dengan mengikuti poin-poin yang ada di dalam Perppu," kata Didi.

oleh Widji Ananta diperbarui 16 Nov 2013, 10:50 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2013, 10:50 WIB
mahkamah-konstitusi-130916b.jpg
Kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat putusan sengketa Pilkada Maluku menunjukkan lembaga penjaga konstitusi itu kehilangan wibawa pasca terungkapnya dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. MK diminta segera memulihkan wibawanya dengan menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah.

Demikian diungkapkan anggota Komisi III DPR, Didi Irawadi dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).

Didi yang juga politisi Partai Demokrat menjelaskan masih ada cara untuk membuat MK kembali pulih dan mendapat kepercayaan penuh kembali seperti dulu. Salah satunya, dengan mengikuti Perppu yang dikeluarkan pemerintah.

"MK harus total dalam melakukan pemulihan. Salah satunya dengan mengikuti poin-poin yang ada di dalam Perppu. Karena substansi di dalamnya akan berdampak terhadap pemulihan MK ke depan," jelas Didi.

Didi menambahkan walau pun Perppu pengawasan MK masih menuai pro dan kontra, namun jika dilihat dari substansinya dan poin-poin dalam Perrpu tersebut terdapat banyak manfaat yang dapat dituangkan kepada publik.

"Misalnya dengan melihatkan rekrutmen calon hakim konstitusi yang akuntabel. Kemudian ada pengawasan kepada MK sendiri. Meski bebas tetap harus diawasi," tukas Didi. (Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya