3 Langkah Indonesia Hadapi Penyadapan Australia

Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa menyatakan akan mengambil langkah sesuai instruksi Presiden SBY.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 18 Nov 2013, 19:05 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2013, 19:05 WIB
menlu-panggil-malaysia121113c.jpg
Menanggapi dugaan penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia, Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa menyatakan akan mengambil langkah sesuai instruksi Presiden SBY.

"Ada 3 langkah yang akan diambil oleh Indonesia," ungkap Marty dalam konferensi persnya di Ruang Nusantara Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Marty mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil Dubes Australia untuk mendapatkan pernyataan tegas terkait benar tidaknya penyadapan tersebut. Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga dalam proses menghubungi Menteri Luar Negeri Australia, guna menyampaikan sikap Indonesia yang tidak menerima tindakan tidak bersahabat itu.

"Pertama, kita meminta penjelasan resmi dari pemerintah Australia tentang apa yang terjadi. Karena penyadapan melanggar hukum Indonesia, Australia, dan internasional," ujar Marty.

Kedua, lanjutnya, pemerintah memutuskan untuk memanggil pulang Duta Besar Indonesia untuk Canberra Nadjib Riphat Kesoema guna melakukan konsultasi di Tanah Air.

"Ketiga, mengkaji ulang kerja sama pertukaran informasi Indonesia-Australia. Khususnya kita akan memastikan pelaksanan prinsip kerjasama resiprositas (hubungan timbal balik). Kita ingin memastikan prinsip itu dihormati," jelas Marty.

Dia menambahkan, beberapa minggu lalu dirinya sempat membaca bahwa Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan Negari Kanguru tidak melakukan tindakan apapun yang melanggar hukum.

"Mari kita buktikan! Indonesia perlu penegasan dari Australia bahwa tindakan melanggar hukum tidak mereka lakukan," tegas Marty. (Tnt/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya