Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil pengusaha Sengman Tjahja terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Maria Elisabeth Liman.
Pengusaha yang namanya pernah muncul di persidangan Ahmad Fathanah tersebut tak memenuhi panggilan pertamanya tanpa keterangan atau mangkir.
"KPK akan panggil paksa jika dia (Sengman) kembali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan yang kedua," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (20/11/2013).
Nama Sengman sendiri pertama kali muncul saat sidang perkara tersebut dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Dalam sidang yang menghadirkan anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim ini Jaksa memutar rekaman sadapan pembicaraan antara Fathanah dan Ridwan.
Dalam percakapan antara Ridwan dan Fathanah yang disadap KPK, Fathanah mengatakan bahwa PT Indoguna Utama sudah menyerahkan uang Rp 40 miliar kepada Sengman melalui Elda Daviane Adhiningrat atau mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia.
Pada sidang yang diketuai Hakim Nawawi Pomolango tersebut, Ridwan juga mengungkapkan, Sengman yang dimaksud dalam percakapannya dengan Fathanah itu merupakan utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Waktu saya diputarkan (rekaman) ini di penyidikan KPK, saya jelaskan Bapak Sengman ini setahu saya ini utusan Presiden kalau datang ke PKS," kata Ridwan, Kamis 29 Agustus lalu.
"Presidennya siapa?" tanya Hakim Nawawi.
"Presiden kita, Pak SBY. (Sengman) di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ditulis dia orang dekatnya Pak SBY," jawab Ridwan lagi.
Istana membantah keterangan Ridwan. Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menegaskan SBY tidak pernah memberikan mandat khusus kepada Sengman, meski SBY mengenal yang bersangkutan sebagai pengusaha. (Yus)
[baca juga: Mentan Suswono: Sengman Mengaku Sangat Dekat dengan SBY]
Pengusaha yang namanya pernah muncul di persidangan Ahmad Fathanah tersebut tak memenuhi panggilan pertamanya tanpa keterangan atau mangkir.
"KPK akan panggil paksa jika dia (Sengman) kembali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan yang kedua," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (20/11/2013).
Nama Sengman sendiri pertama kali muncul saat sidang perkara tersebut dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Dalam sidang yang menghadirkan anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim ini Jaksa memutar rekaman sadapan pembicaraan antara Fathanah dan Ridwan.
Dalam percakapan antara Ridwan dan Fathanah yang disadap KPK, Fathanah mengatakan bahwa PT Indoguna Utama sudah menyerahkan uang Rp 40 miliar kepada Sengman melalui Elda Daviane Adhiningrat atau mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia.
Pada sidang yang diketuai Hakim Nawawi Pomolango tersebut, Ridwan juga mengungkapkan, Sengman yang dimaksud dalam percakapannya dengan Fathanah itu merupakan utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Waktu saya diputarkan (rekaman) ini di penyidikan KPK, saya jelaskan Bapak Sengman ini setahu saya ini utusan Presiden kalau datang ke PKS," kata Ridwan, Kamis 29 Agustus lalu.
"Presidennya siapa?" tanya Hakim Nawawi.
"Presiden kita, Pak SBY. (Sengman) di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ditulis dia orang dekatnya Pak SBY," jawab Ridwan lagi.
Istana membantah keterangan Ridwan. Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menegaskan SBY tidak pernah memberikan mandat khusus kepada Sengman, meski SBY mengenal yang bersangkutan sebagai pengusaha. (Yus)
[baca juga: Mentan Suswono: Sengman Mengaku Sangat Dekat dengan SBY]