Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu setelah meringkus beberapa penyelundup jaringan internasional. Total barang bukti yang dimusnahkan seberat 4.156,7 gram dari 3 kasus berbeda.
"Hari ini BNN memusnahkan total sabu seberat 4.156,7 gram. Barang bukti ini disita dari 3 kasus berbeda," kata Kasubag Humas BNN Krisna Anggara, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Krisna menjelaskan, kasus pertama, tersangka ditangkap saat coba menyelundupkan sabu seberat 1.772 gram yang disimpan di koper berisi pakaian. Dari kasus ini, ditangkap Warga negara Indonesia berinisial DHS, dan 2 warga negara asing asal Nigeria berinisial IEA dan SS.
Kasus ke-2, barang bukti sabu seberat 2.048 gram disita dari penangkapan Warga Negara Asing asal Jerman berinial WS. WS mencoba menyelundupkan sabu dengan menyimpan di dalam kardus susu.
Kasus ke-3, barang bukti sabu seberat 351,7 gram didapat dari paket berisi sepatu yang dikirim dari Filipina ke kawasan Palu, Sulawesi Selatan. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menangkap YA dan JS.
"Total 6 tersangka dari ke-3 kasus ini," jelas Krisna.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Rmn/Yus)
"Hari ini BNN memusnahkan total sabu seberat 4.156,7 gram. Barang bukti ini disita dari 3 kasus berbeda," kata Kasubag Humas BNN Krisna Anggara, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Krisna menjelaskan, kasus pertama, tersangka ditangkap saat coba menyelundupkan sabu seberat 1.772 gram yang disimpan di koper berisi pakaian. Dari kasus ini, ditangkap Warga negara Indonesia berinisial DHS, dan 2 warga negara asing asal Nigeria berinisial IEA dan SS.
Kasus ke-2, barang bukti sabu seberat 2.048 gram disita dari penangkapan Warga Negara Asing asal Jerman berinial WS. WS mencoba menyelundupkan sabu dengan menyimpan di dalam kardus susu.
Kasus ke-3, barang bukti sabu seberat 351,7 gram didapat dari paket berisi sepatu yang dikirim dari Filipina ke kawasan Palu, Sulawesi Selatan. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menangkap YA dan JS.
"Total 6 tersangka dari ke-3 kasus ini," jelas Krisna.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Rmn/Yus)