Laporan Dicabut, Kasus Perusakan Rumah Vika Harus Ditutup

Polisi menyatakan akan tetap memeriksa Vika dan Flo.

oleh Widji Ananta diperbarui 21 Nov 2013, 04:12 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2013, 04:12 WIB
sopir-adiguna-priksa-131108a.jpg
Istri kedua Adiguna Sutowo yang juga pelapor atas perusakan rumah, Vika Dewayani, telah mencabut laporannya di Mapolda Metro Jaya. Sehingga pengusutan kasus perusakan rumah dan mobil dengan tersnagka Anastasia Florina Limasnax alias Flo harus dihentikan.

"Jika pelapor, ya istri Adiguna itu mencabut laporannya, maka kasus itu selesai. Dan penyidikan juga harus dihentikan," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia Muzakir ketika di hubungi di Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Apalagi, tambah Muzakir, kasus yang menimpa Adiguna ini berhubungan dengan kaitan keluarga. Jika pihak pelapor sudah mencabut laporan berarti kasus sudah bisa dikatakan damai secara kekeluargaan.

"Ini kasus erat hubungannya dengan keluarga. Flo itu ada hubungan dengan Adiguna, entah sebagai apa tapi rumah yang ditabrak itu kediaman istri Adiguna, jadi itu hubungan keluarga," ungkapnya. "Konflik keluarga itu bukan ranah polisi," tegas Muzakir.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik akan tetap meminta keterangan tersangka FLo dan Vika yanag sudah mencabut laporananya.

"Damainya seperti apa dengan Flo. Flo sendiri mesti diperiksa. Jadi, walaupun laporannya sudah dicabut kepolisian tetap akan memeriksa Vika, Flo, dan seluruh pihak terkait dalam kasus pengrusakan itu," kata Rikwanto. (Eks)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya