Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menginstruksikan Komisi III DPR melakukan seleksi untuk mencari pengganti hakim konstitusi Harjono di Mahkamah Konstitusi (MK) yang pensiun pada 24 Maret 2014. Komisi III DPR merupakan mitra kerja dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena itu wewenang DPR, khusus untuk Pak Harjono, maka Bamus menugaskan Komisi III untuk memulai memproses, lakukan seleksi calon penggantinya," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat Bamus, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Rapat Bamus DPR RI kali ini juga merekomendasikan Komisi III DPR RI untuk segera membahas surat Presiden mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum akhir tahun 2013.
Tak hanya itu, dalam agenda rapat Bamus tadi juga membahas soal RUU Adminduk (Administrasi Kependudukan). Hasilnya, Bamus DPR menyetujui agar Pimpinan Komisi II DPR menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Adminduk tersebut dalam sidang paripurna mendatang.
"Kita putuskan setujui, pimpinan Komisi II untuk melaporkan soal RUU Adminduk itu dalam sidang Paripurna pada Selasa 26 November 2013 nanti," jelasnya.
RUU Adminduk tersebut diharapkan akan menjadi payung hukum terutama terkait persoalan sengketa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi saat ini. "Kami gembira, RUU Adminduk ini akan segera dibawa dalam sidang paripurna DPR, untuk segera disahkan. Karena saya sendiri, sebagai pimpinan Dewan yang selama ini meminta pembahasan RUU Adminduk itu segera diselesaikan pembahasannya," ungkap Priyo.
Selain itu, rapat Bamus DPR RI juga meminta agar Komisi VII yang membidangi masalah Energi untuk segera memproses seleksi anggota Dewan Energi Nasional (DEN) untuk masa tugas 2014-2019. "Dari 16 nama, nanti akan diseleksi menjadi 8 nama saja," jelasnya.
"Bamus juga memutuskan untuk menugaskan Komisi IX membahas RUU inisiatif DPR soal kesehatan jiwa," ucap Politisi Partai Golkar ini. (Mvi)
"Karena itu wewenang DPR, khusus untuk Pak Harjono, maka Bamus menugaskan Komisi III untuk memulai memproses, lakukan seleksi calon penggantinya," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat Bamus, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Rapat Bamus DPR RI kali ini juga merekomendasikan Komisi III DPR RI untuk segera membahas surat Presiden mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum akhir tahun 2013.
Tak hanya itu, dalam agenda rapat Bamus tadi juga membahas soal RUU Adminduk (Administrasi Kependudukan). Hasilnya, Bamus DPR menyetujui agar Pimpinan Komisi II DPR menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Adminduk tersebut dalam sidang paripurna mendatang.
"Kita putuskan setujui, pimpinan Komisi II untuk melaporkan soal RUU Adminduk itu dalam sidang Paripurna pada Selasa 26 November 2013 nanti," jelasnya.
RUU Adminduk tersebut diharapkan akan menjadi payung hukum terutama terkait persoalan sengketa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terjadi saat ini. "Kami gembira, RUU Adminduk ini akan segera dibawa dalam sidang paripurna DPR, untuk segera disahkan. Karena saya sendiri, sebagai pimpinan Dewan yang selama ini meminta pembahasan RUU Adminduk itu segera diselesaikan pembahasannya," ungkap Priyo.
Selain itu, rapat Bamus DPR RI juga meminta agar Komisi VII yang membidangi masalah Energi untuk segera memproses seleksi anggota Dewan Energi Nasional (DEN) untuk masa tugas 2014-2019. "Dari 16 nama, nanti akan diseleksi menjadi 8 nama saja," jelasnya.
"Bamus juga memutuskan untuk menugaskan Komisi IX membahas RUU inisiatif DPR soal kesehatan jiwa," ucap Politisi Partai Golkar ini. (Mvi)