Pimpinan KPK Tak Hadir, RDP dengan Komisi III Batal

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK yang akan berlangsung di DPR, Senin (25/11/2013), batal digelar.

oleh Riski Adam diperbarui 25 Nov 2013, 10:58 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2013, 10:58 WIB
rdp131125b.jpg
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK yang akan berlangsung hari ini batal digelar. Penyebabnya, sebagian pimpinan KPK tak bisa hadir.

"RDP dengan KPK ditunda. Karena Ada sejumlah pimpinan KPK yang tidak bisa hadir," kata Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli Simabuea di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Rencananya, RDP akan membahas tentang kinerja KPK saat ini. Apalagi, pada Sabtu 23 November akhir pekan lalu lembaga pimpinan Abraham Samad itu memeriksa Wakil Presiden Boediono terkait kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Pemeriksaan berlangsung di Istana Wapres.

Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menambahkan, agenda RDP diganti dengan rapat internal Komisi III terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, rapat internal itu berlangsung tertutup.
 
"Rencana memang ada RDP dengan KPK, tapi KPK berhalangan hadir. Kita ganti dengan rapat internal soal Perppu MK," ujar Aziz.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, rapat pembahasan Perppu tersebut baru bersifat terbuka jika dilakukan dengan menteri-menteri terkait. "Rapat internal ini hanya atur jadwal, mekanisme pembahasan," imbuhnya.
 
Terkait hal tersebut, Aziz mengakui bahwa sebagian anggota Komisi III bakal menolak Perppu MK. "Saya secara informal dengar arahnya Perppu mau ditolak. Tapi nanti saya sebagai pimpinan Komisi III akan minta pandangan anggota dan fraksi-fraksi secara tertulis," tukas Aziz. (Mut/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya