Ahmad Fathanah, terdakwa kasus dugaan suap kasus impor daging sapi dan pencucian uang melaporkan mantan sopirnya, Syahruddin ke Mabes Polri. Hal ini lantaran Syahruddin dianggap memberikan kesaksian palsu saat persidangan maupun saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi, kesaksian yang tidak benar tersebut adalah perihal penyadapan penyidik KPK beberapa saat sebelum kliennya ditangkap pada 29 Januari 2013.
Rozi menyatakan, Syahruddin juga pernah bersaksi uang Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama yang dibawa Fathanah di Hotel Le Meridien akan diberikan ke mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"Fathanah tidak mengatakan itu. Dalam persidangan, rekaman diputar itu yang dikatakan Fathanah ke Syahruddin adalah 'kamu jangan jauh-jauh dari mobil. Soalnya ada daging busuk'. Tidak ada bicara itu untuk Luthfi Hasan," ujar Ahmad Rozi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Selain melaporkan Syahruddin ke Mabes Polri, tim kuasa hukum Fathanah juga meminta Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kembali memutar rekaman sadapan antara kliennya dan Syahruddin di sidang lanjutan dengan terdakwa Luthfi Hasan yang akan digelar Rabu 27 November besok.
"Tim Pengacara sudah meminta hakim agar memerintahkan Jaksa memutar ulang rekamannya. Saya melihat ini memberikan keterangan palsu, akan proses hukum pidana dan lapor ke polisi agar kebenaran materil bisa terungkap. Kita tidak ingin mengada-ada, tapi apapun prosesnya, harus sesuai hukum yang benar," kata Ahmad Rozi.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa suap impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah dengan hukuman 17 tahun 6 bulan penjara. Suami pedangdut Septy Sanustika itu dianggap terbukti bersalah dalam kasus suap pembahasan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang. (Mvi/Ein)
Menurut kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi, kesaksian yang tidak benar tersebut adalah perihal penyadapan penyidik KPK beberapa saat sebelum kliennya ditangkap pada 29 Januari 2013.
Rozi menyatakan, Syahruddin juga pernah bersaksi uang Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama yang dibawa Fathanah di Hotel Le Meridien akan diberikan ke mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
"Fathanah tidak mengatakan itu. Dalam persidangan, rekaman diputar itu yang dikatakan Fathanah ke Syahruddin adalah 'kamu jangan jauh-jauh dari mobil. Soalnya ada daging busuk'. Tidak ada bicara itu untuk Luthfi Hasan," ujar Ahmad Rozi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Selain melaporkan Syahruddin ke Mabes Polri, tim kuasa hukum Fathanah juga meminta Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kembali memutar rekaman sadapan antara kliennya dan Syahruddin di sidang lanjutan dengan terdakwa Luthfi Hasan yang akan digelar Rabu 27 November besok.
"Tim Pengacara sudah meminta hakim agar memerintahkan Jaksa memutar ulang rekamannya. Saya melihat ini memberikan keterangan palsu, akan proses hukum pidana dan lapor ke polisi agar kebenaran materil bisa terungkap. Kita tidak ingin mengada-ada, tapi apapun prosesnya, harus sesuai hukum yang benar," kata Ahmad Rozi.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa suap impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah dengan hukuman 17 tahun 6 bulan penjara. Suami pedangdut Septy Sanustika itu dianggap terbukti bersalah dalam kasus suap pembahasan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang. (Mvi/Ein)