Aksi solidaritas dokter terhadap vonis 10 bulan Mahkamah Agung (MA) terhadap Dewa Ayu Sasiary Prawani, Dokter Hendry Simanjuntak, dan Dokter Hendy Siagian, dilakukan serentak, Rabu (27/11/2013). Berbagai cara dilakukan pihak rumah sakit untuk mendukung aksi itu tanpa harus menganggu pelayanan.
Seperti yang dilakukan Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka mendukung aksi dengan cara mengenakan pita hitam.
"Kami tetap mendukung aksi tersebut, tapi kami juga tetap memberikan pelayanan prima bagi pasien. Jadi tidak akan ada pasien yang terganggu," kata Customer service Supervisor RS Premier, Sukendar.
Pihak rumah sakit, kata Sukendar, memang tidak melarang para dokter untuk ikut aksi itu. Tapi untuk ikut aksi di langsung, pihak rumah sakit hanya mengizinkan dokter yang libur praktik.
"Sejauh ini belum ada informasi dokter yang akan turut dalam aksi tersebut. Kami akan mendukung aksi ini dengan cara lain, dokter di sini akan mengenakan pita hitam di lengan kanan," lanjutnya.
Menurut Sukendar, terdapat sekitar 200 dokter yang ada di RS Premier. Jumlah tersebut terdiri dari 15 dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (dokter kandungan), 25 dokter penyakit dalam, 18 dokter jantung, 30 dokter bedah, 25 dokter penyakit dalam, dan lainnya.
Sementara, terdapat 800 pasien rawat jalan, dan 180 pasien rawat inap yang sedang ditangani RS Premier.
Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung beralasan ketiga dokter itu tidak menyampaikan kepada keluarga pasien Siska Makatey tentang kemungkinan yang dapat terjadi akibat operasi Caesar yang dilakukan.
Selain itu, Majelis Kasasi juga menilai operasi yang dilakukan ketiga dokter itu menyebabkan emboli udara --udara masuk ke pembuluh darah-- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru, kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska Makatey.
Kasus ini terjadi pada 10 April 2010. Kala itu, pasien Siska Makatey yang hendak melahirkan dirujuk dari sebuah puskesmas ke Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Dokter Ayu dan teman-temannya menangani Siska Makatey. Bayi Siska bisa diselamatkan melalui operasi Caesar. Namun nahas, setelah melahirkan, 20 menit kemudian kondisi Sika memburuk dan akhirnya meninggal.
Kasus ini kemudian digulirkan ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 membebaskan dr Ayu Cs. Jaksa tidak terima dan melakukan kasasi. Dan pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi Jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan 10 bulan penjara. Ayu mengajukan peninjauan kembali atas vonis kasasi itu. (Don/Mut)
Seperti yang dilakukan Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka mendukung aksi dengan cara mengenakan pita hitam.
"Kami tetap mendukung aksi tersebut, tapi kami juga tetap memberikan pelayanan prima bagi pasien. Jadi tidak akan ada pasien yang terganggu," kata Customer service Supervisor RS Premier, Sukendar.
Pihak rumah sakit, kata Sukendar, memang tidak melarang para dokter untuk ikut aksi itu. Tapi untuk ikut aksi di langsung, pihak rumah sakit hanya mengizinkan dokter yang libur praktik.
"Sejauh ini belum ada informasi dokter yang akan turut dalam aksi tersebut. Kami akan mendukung aksi ini dengan cara lain, dokter di sini akan mengenakan pita hitam di lengan kanan," lanjutnya.
Menurut Sukendar, terdapat sekitar 200 dokter yang ada di RS Premier. Jumlah tersebut terdiri dari 15 dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (dokter kandungan), 25 dokter penyakit dalam, 18 dokter jantung, 30 dokter bedah, 25 dokter penyakit dalam, dan lainnya.
Sementara, terdapat 800 pasien rawat jalan, dan 180 pasien rawat inap yang sedang ditangani RS Premier.
Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung beralasan ketiga dokter itu tidak menyampaikan kepada keluarga pasien Siska Makatey tentang kemungkinan yang dapat terjadi akibat operasi Caesar yang dilakukan.
Selain itu, Majelis Kasasi juga menilai operasi yang dilakukan ketiga dokter itu menyebabkan emboli udara --udara masuk ke pembuluh darah-- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru, kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska Makatey.
Kasus ini terjadi pada 10 April 2010. Kala itu, pasien Siska Makatey yang hendak melahirkan dirujuk dari sebuah puskesmas ke Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Dokter Ayu dan teman-temannya menangani Siska Makatey. Bayi Siska bisa diselamatkan melalui operasi Caesar. Namun nahas, setelah melahirkan, 20 menit kemudian kondisi Sika memburuk dan akhirnya meninggal.
Kasus ini kemudian digulirkan ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 membebaskan dr Ayu Cs. Jaksa tidak terima dan melakukan kasasi. Dan pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi Jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan 10 bulan penjara. Ayu mengajukan peninjauan kembali atas vonis kasasi itu. (Don/Mut)