Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor PT Java Medica yang beralamat di Kompleks Lemigas, Grogol, Jakarta Barat. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
"Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT Java Medica, Komplek Lemigas, Grogol, Jakarta Barat, terkait penyidikan dugaan TPK dalam Pengadaan Alkes Kota Tangerang Selatan," ujar Johan Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (27/11/2013).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, Tubagus Chaery Wardana atau Wawan sebagai tersangka.
Penggeledahan di kantor itu dilakukan karena diduga terdapat jejak-jejak korupsi yang dilakukan Wawan yang tak lain adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. "Penggeledahan masih berlangsung sampai saat ini," kata Johan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus pada proyek bernilai Rp 23 miliar itu. Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan Kantor Lembaga Penyedia Elektronik Sistem Tangerang Selatan.
Selain Wawan, KPK juga menetapkan 2 orang lain sebagai tersengka dalam kasus ini. Mereka adalah Dadang Priatna dan Mamak Jamak Sari. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Eks/Yus)
"Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT Java Medica, Komplek Lemigas, Grogol, Jakarta Barat, terkait penyidikan dugaan TPK dalam Pengadaan Alkes Kota Tangerang Selatan," ujar Johan Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (27/11/2013).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, Tubagus Chaery Wardana atau Wawan sebagai tersangka.
Penggeledahan di kantor itu dilakukan karena diduga terdapat jejak-jejak korupsi yang dilakukan Wawan yang tak lain adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. "Penggeledahan masih berlangsung sampai saat ini," kata Johan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus pada proyek bernilai Rp 23 miliar itu. Di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang Selatan, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan Kantor Lembaga Penyedia Elektronik Sistem Tangerang Selatan.
Selain Wawan, KPK juga menetapkan 2 orang lain sebagai tersengka dalam kasus ini. Mereka adalah Dadang Priatna dan Mamak Jamak Sari. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Eks/Yus)