Mantan Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Jasa Pungut (Japung) senilai Rp 720 juta oleh penyidik Subdit III Korupsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur hari ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan mengaku kecewa. Ia kecewa dengan institusi kepolisian dan kejaksaan yang mengungkit kasus lama itu, yang dapat mempengaruhi konstalesi politik di Indonesia menjelang pemilu 2014 mendatang.
"Ya, terus terang kecewa, institusi penegak hukum kepolisan dan kejaksaan menjadi alat politisasi hukum," ujar Trimedya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Anggota Komisi III DPR RI ini menilai, penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dan kejaksaan terhadap Bambang DH ini sarat politisasi. Karena menjelang pemilu, kader PDIP kerap diserang berbagai kasus korupsi dan gratifikasi seperti 2009 lalu, terkait kasus travel cheque.
"Kader PDIP banyak ditetapkan tersangka. Itu memang sudah secara periodik, 5 tahun yang lalu travel cheque, semua kasus terbuka punya tendensi politik," jelasnya.
Menurut Trimedya, kasus Japung ini sebetulnya kasus lama, namun dibuka kembali sekarang ini. Kendati demikian, Trimedya yakin, Bambang DH akan memenuhi panggilan pihak berwajib.
"Itu kasus lama yang dibuka lagi, itu kasus upah (jasa) pungut. Ya, kita serahkan ke proses hukum, saya sudah komunikasi dengan Bambang, dia hadir memenuhi panggilan itu," katanya.
"Bayangkan hampir 5 tahun, kelihatannya kasus Mas Bambang ini seolah-olah 5 tahun dibuka, nanti ditutup lalu dibuka. Kita minta kepolisian tuntaskan saja. Tapi kalau nggak kuat faktanya jangan dipaksakan. Ini kasus lama," sambung Trimedya.
Karena itu, PDIP melalui Bidang Hukum DPD PDIP Jawa Timur akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang yang merupakan cagub Jawa Timur. Sehingga, kasus tersebut dapat berjalan lebih adil. "Ya, pasti ada bidang hukum DPD. Dalam posisi ini kita ingatkan aparat penegak hukum, saat tahun politik jangan jadi alat politisasi hukum," tukas Trimedya. (Rmn/Yus)
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan mengaku kecewa. Ia kecewa dengan institusi kepolisian dan kejaksaan yang mengungkit kasus lama itu, yang dapat mempengaruhi konstalesi politik di Indonesia menjelang pemilu 2014 mendatang.
"Ya, terus terang kecewa, institusi penegak hukum kepolisan dan kejaksaan menjadi alat politisasi hukum," ujar Trimedya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Anggota Komisi III DPR RI ini menilai, penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dan kejaksaan terhadap Bambang DH ini sarat politisasi. Karena menjelang pemilu, kader PDIP kerap diserang berbagai kasus korupsi dan gratifikasi seperti 2009 lalu, terkait kasus travel cheque.
"Kader PDIP banyak ditetapkan tersangka. Itu memang sudah secara periodik, 5 tahun yang lalu travel cheque, semua kasus terbuka punya tendensi politik," jelasnya.
Menurut Trimedya, kasus Japung ini sebetulnya kasus lama, namun dibuka kembali sekarang ini. Kendati demikian, Trimedya yakin, Bambang DH akan memenuhi panggilan pihak berwajib.
"Itu kasus lama yang dibuka lagi, itu kasus upah (jasa) pungut. Ya, kita serahkan ke proses hukum, saya sudah komunikasi dengan Bambang, dia hadir memenuhi panggilan itu," katanya.
"Bayangkan hampir 5 tahun, kelihatannya kasus Mas Bambang ini seolah-olah 5 tahun dibuka, nanti ditutup lalu dibuka. Kita minta kepolisian tuntaskan saja. Tapi kalau nggak kuat faktanya jangan dipaksakan. Ini kasus lama," sambung Trimedya.
Karena itu, PDIP melalui Bidang Hukum DPD PDIP Jawa Timur akan memberikan bantuan hukum kepada Bambang yang merupakan cagub Jawa Timur. Sehingga, kasus tersebut dapat berjalan lebih adil. "Ya, pasti ada bidang hukum DPD. Dalam posisi ini kita ingatkan aparat penegak hukum, saat tahun politik jangan jadi alat politisasi hukum," tukas Trimedya. (Rmn/Yus)