Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan Dinas Kebersihan DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta menerapkan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu kepada warga di RW 02 dan 04 Cipinang Besar Utara (Cibesut), Jatinegara, Jakarta Timur yang membuang sampah ke Kali Cipinang.
Menurut Ahok, langkah itu sesuai dengan aturan sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. "Semua warga yang kedapatan buang sampah di Kali Cipinang harus ditangkap dan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Mantan bupati Belitung Timur ini menegaskan, apabila penegakkan hukum itu tidak diterapkan, warga akan seenaknya membuang sampah di kali itu. "Terapkan sanksi dengan tegas, biar warga kapok, jera buang sampah di sana," tegas Ahok.
Ahok menilai, tindakan warga yang kerap membuang sampah ke Kali Cipinang sebagai sikap yang tak mendukung upaya Pemprov DKI membebaskan wilayah DKI dari bencana banjir. Padahal, setiap hujan mengguyur banjir terus melanda Jakarta, yang umumnya disebabkan tumpukan sampah.
"Itulah yang terjadi di Jakarta. Makanya kami terus-menerus meminta semua jajaran, kami tegas dalam penegakkan hukum. Karena selama ini penegakkan hukum kita lemah, sehingga warga jadi tidak takut melanggar hukum," ujar Ahok.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, ada 2 pendekatan yang dapat memperbaiki kondisi Kali Cipinang Dalam. Pertama, pembenahan tata ruang di kawasan Cibesut, khususnya di sekitar Kali Cipinang. Namun, dalam melakukan pembersihan sampah di Kali Cipinang, pihaknya kesulitan masuk karena akses jalan alat berat sulit dilalui.
"Apalagi di sana sedang pembangunan apartemen atau apalah. Jadinya, alat berat tidak bisa masuk untuk mengambil sampah di kali itu. Tapi terus berupaya membersihkan Kali Cipinang dari sampah-sampah yang mengambang. Itu tugas kami," kata Unu.
Yang kedua, lanjut Unu, adalah menggerakkan peranserta masyarakat agar membuang sampah di TPS yang ada, sekaligus ikut menyukseskan gerakan 3R (Recycle, Reduce, Reuse) dan Bank Sampah. (Ali/Rmn)
[Baca juga: Kelola Sampah Sendiri, Warga Jakarta Bisa Dapat Duit]
Menurut Ahok, langkah itu sesuai dengan aturan sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. "Semua warga yang kedapatan buang sampah di Kali Cipinang harus ditangkap dan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Mantan bupati Belitung Timur ini menegaskan, apabila penegakkan hukum itu tidak diterapkan, warga akan seenaknya membuang sampah di kali itu. "Terapkan sanksi dengan tegas, biar warga kapok, jera buang sampah di sana," tegas Ahok.
Ahok menilai, tindakan warga yang kerap membuang sampah ke Kali Cipinang sebagai sikap yang tak mendukung upaya Pemprov DKI membebaskan wilayah DKI dari bencana banjir. Padahal, setiap hujan mengguyur banjir terus melanda Jakarta, yang umumnya disebabkan tumpukan sampah.
"Itulah yang terjadi di Jakarta. Makanya kami terus-menerus meminta semua jajaran, kami tegas dalam penegakkan hukum. Karena selama ini penegakkan hukum kita lemah, sehingga warga jadi tidak takut melanggar hukum," ujar Ahok.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, ada 2 pendekatan yang dapat memperbaiki kondisi Kali Cipinang Dalam. Pertama, pembenahan tata ruang di kawasan Cibesut, khususnya di sekitar Kali Cipinang. Namun, dalam melakukan pembersihan sampah di Kali Cipinang, pihaknya kesulitan masuk karena akses jalan alat berat sulit dilalui.
"Apalagi di sana sedang pembangunan apartemen atau apalah. Jadinya, alat berat tidak bisa masuk untuk mengambil sampah di kali itu. Tapi terus berupaya membersihkan Kali Cipinang dari sampah-sampah yang mengambang. Itu tugas kami," kata Unu.
Yang kedua, lanjut Unu, adalah menggerakkan peranserta masyarakat agar membuang sampah di TPS yang ada, sekaligus ikut menyukseskan gerakan 3R (Recycle, Reduce, Reuse) dan Bank Sampah. (Ali/Rmn)
[Baca juga: Kelola Sampah Sendiri, Warga Jakarta Bisa Dapat Duit]