Mantan anggota Komisi VIII DPR RI Izderik Emir Moeis oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima suap sebesar US$ 423.985 dan terancam 20 tahun bui. Dakwaan itu terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Uang suap tersebut, menurut jaksa, diberikan ke Emir Moeis sebagai bentuk terima kasih atas jasanya membantu PT Alstom memenangkan tender proyek pembangunan PLTU tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa, saat mengurus pemenangan tender itu, Emir juga berencana untuk diskusi dengan Purnomo Yusgiantoro yang saat itu menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain Purnomo, Jaksa dalam dakwaannya juga mengungkapkan bahwa Emir pun berencana menemui Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono Suwondho untuk memenuhi permintaan Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto.
"Terdakwa (Emir) berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondho (Dirut PLN) dan Purnomo Yusgiantoro guna membicarakan permintaan Eko," ujar Jaksa Iren Putri saat membacakan surat dakwaan Emir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Pada kasus ini, Emir Moeis selaku politisi PDIP didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara. (Mvi/Ism)
Uang suap tersebut, menurut jaksa, diberikan ke Emir Moeis sebagai bentuk terima kasih atas jasanya membantu PT Alstom memenangkan tender proyek pembangunan PLTU tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa, saat mengurus pemenangan tender itu, Emir juga berencana untuk diskusi dengan Purnomo Yusgiantoro yang saat itu menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain Purnomo, Jaksa dalam dakwaannya juga mengungkapkan bahwa Emir pun berencana menemui Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono Suwondho untuk memenuhi permintaan Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto.
"Terdakwa (Emir) berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondho (Dirut PLN) dan Purnomo Yusgiantoro guna membicarakan permintaan Eko," ujar Jaksa Iren Putri saat membacakan surat dakwaan Emir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Pada kasus ini, Emir Moeis selaku politisi PDIP didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman tertinggi dalam pasal ini adalah 20 tahun penjara. (Mvi/Ism)