dr Ayu Cs Diminta Ajukan Grasi ke SBY

Anggota DPR dari Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menyarankan, para terpidana untuk mengajukan grasi kepada Presiden SBY.

oleh Edward Panggabean diperbarui 30 Nov 2013, 12:43 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2013, 12:43 WIB
poempida-hidayatulloh-131130b.jpg

Terkait kisruh putusan Mahkamah Agung yang menyeret dr Dewa Ayu Sasiary Prawani beserta 2 rekannya yang divonis 10 bulan penjara, anggota DPR dari Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh menyarankan, para terpidana untuk mengajukan grasi kepada Presiden  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), seperti kasus Corby terpidana 20 tahun penjara narkoba.

"Kalau Corby saja yang kasusnya narkoba dapat grasi, kenapa kasus kesehatan yang menyangkut nyawa manusia seperti ini nggak dapat," ujar Poempida pada diskusi Polemik di Cikini, Jakarta, Sabtu (30/11/2013).

Poempida juga menyinggung keberadaan Presiden SBY yang enggan berkomentar soal kasus yang menyeret dr Ayu cs tersebut. Bila kasus Akil eks ketua MK, sang Presiden begitu merespons, namun tidak dengan dokter Ayu cs.

"Kalau kasus Akil Mochtar Presiden mau komentar. Ini kasus dokter mengapa dia diam saja," ujarnya.

Sementara Ketua Umum Perkumpulan Obstetri Dan Genekologi Indonesia (POGI) Nurdadi Saleh mempertanyakan, apabila grasi bisa diajukan, lalu kapan keringanan itu bakal diberikan.

"Lalu saya juga khawatir, Presiden malah bilang 'saya tidak bisa intervensi masalah hukum," kata Nurdadi.

Akibat malpraktik dr Ayu cs, seorang pasien bernama Julia Fransisca Makatey (26) yang tengah melahirkan harus meregang nyawa di RS Prof Kandouw, Manado, Sulawesi Utara.

Tak ayal ke 3 dokter itu harus berurusan dengan hukum, meski di pengadilan tingkat pertama dan banding bebas, namun di tingkat kasasi harus dijebloskan ke penjara.

Pada 8 Nopember dokter Ayu pun ditangkap oleh tim kejaksaan setempat setelah MA menjatuhkan hukuman yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Manado dalam kasus dugaan malpratik yang menyebabkan pasien meninggal. (Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya