Korupsi Dana Laboratorium, Eks Pejabat Kemenag Segera Diadili

Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 2 Desember 2013.

oleh Edward Panggabean diperbarui 03 Des 2013, 11:36 WIB
Diterbitkan 03 Des 2013, 11:36 WIB
suap-hakim-130709b.jpg
Berkas perkara mantan Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Firdaus Basuni dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga Basuni yang dijadikan tersangka korupsi proyek pengadaan alat laboratorim IPA di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2010 senilai Rp 71,5 miliar di Kementerian Agama ini segera diadili.

"Berkas perkara atas nama tersangka FB (Firdaus Basuni), mantan Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, dinyatakan telah lengkap atau P21," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Selasa, (3/12/2013).

Untung menambahkan, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 2 Desember 2013. Selanjutnya, Jaksa Penuntut akan membuat dakwaan. "Senin kemarin telah dilaksanakan penyerahan tersangka FB dan AA serta barang bukti di Kejari Jakpus," ujar Untung.

AA adalah Arifin Ahmad, Direktur PT Alfindo Perkasa, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Saat ini kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka. Selain Firdaus dan Arifin Ahmad, 6 tersangka lainnya adalah Direktur CV Pudak Zainal Arief, Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan.

Kemudian mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenag Syaifuddin, dan konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha. (Eks/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya