Aniaya Bayi Zahra Hingga Tewas, Lambertus Jadi Tersangka

Lambertus dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Des 2013, 19:41 WIB
Diterbitkan 03 Des 2013, 19:41 WIB
bayi-zahra-131204b.jpg
Polisi menetapkan Lambertus Langon (23) sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandungnya, Khadijah Maisa Azzahra, yang berujung tewasnya bayi berusia 1,5 bulan itu.

"Lambertus sudah menjadi tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Sri Bhayangkari saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Sri menjelaskan, Lambertus ditetapkan sebagai tersangka setelah istrinya melapor ke polisi. Keterangan sejumlah saksi yang diperiksa polisi juga memperkuat tuduhan terhadap Lambertus itu.

"Keduanya menguatkan bahwa ada dugaan penganiayaan itu. Korban dipukul dan dilempar," lanjut dia.

Atas perbuatannya itu, Lambertus dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. "Tersangka saat ini kami tahan di Mapolrestro Jakarta Timur," ucap Sri. (Eks/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya