Punya Peran Penting, PPATK: Century Bukan Ranah Kami

PPATK hanya melakukan penelusuran berdasarkan di atas kertas semata.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Des 2013, 01:46 WIB
Diterbitkan 06 Des 2013, 01:46 WIB
ppatk-myusuf-130522b.jpg
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) punya peran penting dalam kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penetepan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik. Namun demikian, PPATK menilai pihaknya telah melakukan penelusuran secara mendalam dan menyeluruh.

"Yang pertama perlu saya tegaskan kita tidak bicara aspek melanggar hukumnya. Pada penelusuran uang-uang Rp 6,7 triliun kita temukan Rp 2 triliun lebih di sertifikat Bank Indonesia, dan Rp 4 triliun lebih pada nasabah," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf saat wawancara khusus dengan Liputan6.com, Kamis (6/12/2013).

Akan tetapi, kata Yusuf, penelusuran itu hanyalah berdasarkan di atas kertas semata. Dana sebesar itu mengalir ke siapa-siapanya merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Siapakah orang-orang itu, KPK harus verifikasi ulang mereka, sudah kita kirim," kata Yusuf.

Menurut Yusuf, sejauh ini memang belum ada temuan baru dari PPATK terkait kasus Century ini. Sebab, Yusuf mengklaim semua hasil tracking PPATK sudah lengkap.

"Saya kira sudah lengkap, karena audit BPKP 2 kali, BPK 2 kali, laporan Panja sekali. Mungkin tinggal didalami oleh KPK saja," ujarnya.

Untuk itu, apakah Bank Century dinilai sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, Yusuf enggan mengatakannya. Menurutnya, tafsir itu bukan kewenangan PPATK.

"Nah tafsir apakah berdampak sistem atau tidak, saya kira bukan ranah kita. Itu ranahnya para ahli-lah," tukas Yusuf. (Osc/Ali)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya