Keluarga mantan Wakil Presiden Adam Malik melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Polri karena menggusur warga yang tinggal di sekitar Waduk Ria Rio, Pedongkelan, Kayu Putih, Jakarta Timur. Tanah tersebut diklaim sebagai milik ahli waris keluarga Adam Malik.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku telah menerima surat tembusan laporan yang dilayangkan keluarga Adam Malik. Ia justru menantang keluarga Adam Malik dan akan melaporkan balik ke Polri.
"Udah terima. Ada surat tembusannya. Ya laporin aja, proses hukum kan. Kalau dia laporin, kita bisa laporin juga dong," jawab Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (6/12/2013). "Saling melapor seru kan, ya ga? Kamu lapor, gue lapor boleh kan?"
Ahok menambahkan laporan balik terhadap keluarga Adam Malik itu pasti bisa saja dilakukan. Yakni, tuduhan menyerobot lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tuduhannya menyerobot (tanah negara) kan boleh? Macam-macam tuduhan," imbuh Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan, Pemprov DKI yakin akan memenangkan kisruh kepemilikan lahan tersebut di pengadilan. Lantaran, Pemprov DKI memegang surat tanah tersebut.
"Kalau nggak pegang mana mungkin. Kita udah menang di pengadilan kok. Dulu dia cuma minjem untuk yayasan," jelas Ahok.
Sengketa tanah antara Pemprov DKI dalam hal ini PT Pulomas Jaya dan keluarga Adam Malik terjadi sejak 2002 lalu. Gugat-menggugat itu sampai ke Mahkamah Agung. Tanah di Pendongkelan yang kini jadi sengketa itu awalnya dibeli oleh Adam Malik dari Nyong Seng Hoo pada 1950-an.
Hingga saat ini, keluarga Adam Malik mengaku masih menyimpan kuitansi transaksi jual beli tanah itu. Lahan tersebut sebelumnya hendak dibuat rumah sakit, namun izin pembangunan tak kunjung keluar. Akhirnya, tanah tersebut terlantar dan Adam Malik mempersilakan warga untuk memanfaatkannya. (Adi/Ism)
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku telah menerima surat tembusan laporan yang dilayangkan keluarga Adam Malik. Ia justru menantang keluarga Adam Malik dan akan melaporkan balik ke Polri.
"Udah terima. Ada surat tembusannya. Ya laporin aja, proses hukum kan. Kalau dia laporin, kita bisa laporin juga dong," jawab Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (6/12/2013). "Saling melapor seru kan, ya ga? Kamu lapor, gue lapor boleh kan?"
Ahok menambahkan laporan balik terhadap keluarga Adam Malik itu pasti bisa saja dilakukan. Yakni, tuduhan menyerobot lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tuduhannya menyerobot (tanah negara) kan boleh? Macam-macam tuduhan," imbuh Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan, Pemprov DKI yakin akan memenangkan kisruh kepemilikan lahan tersebut di pengadilan. Lantaran, Pemprov DKI memegang surat tanah tersebut.
"Kalau nggak pegang mana mungkin. Kita udah menang di pengadilan kok. Dulu dia cuma minjem untuk yayasan," jelas Ahok.
Sengketa tanah antara Pemprov DKI dalam hal ini PT Pulomas Jaya dan keluarga Adam Malik terjadi sejak 2002 lalu. Gugat-menggugat itu sampai ke Mahkamah Agung. Tanah di Pendongkelan yang kini jadi sengketa itu awalnya dibeli oleh Adam Malik dari Nyong Seng Hoo pada 1950-an.
Hingga saat ini, keluarga Adam Malik mengaku masih menyimpan kuitansi transaksi jual beli tanah itu. Lahan tersebut sebelumnya hendak dibuat rumah sakit, namun izin pembangunan tak kunjung keluar. Akhirnya, tanah tersebut terlantar dan Adam Malik mempersilakan warga untuk memanfaatkannya. (Adi/Ism)