Pengacara: Saya Tak Menganggap Sitok Benar

Dwi Ria Latifa tak menganggap apa yang dilakukan kliennya benar. Anak dan istri Sitok membuatnya mau mengambil kasus ini.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Des 2013, 18:59 WIB
Diterbitkan 08 Des 2013, 18:59 WIB
sitok-2-1311208c.jpg
Sitok Srengenge, sastrawan yang dilaporkan atas kasus dugaan asusila oleh seorang mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW (22). Pengacara yang juga politisi PDI Perjuangan, Dwi Ria Latifa kemudian tampil sebagai kuasa hukum Sitok.

"Aku mau menangani kasus ini karena anak dan istrinya datang langsung. Yang jadi korban itu juga anak dan istri Sitok, itu harus kita lindungi juga," ujar Dwi Ria saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (8/12/2013).

Dwi Ria mengatakan, meski menerima untuk menjadi pengacara Sitok, bukan berarti dia menganggap sastrawan itu sebagai pihak yang benar, bahkan dia juga berempati pada korban RW.

"Saya tak menganggap Sitok benar dan saya juga tak mengatakan korban itu boleh ditelantarkan," tegasnya.

Menurut Dwi Ria, dalam kasus ini ada 4 pihak yang menjadi korban, yaitu istri dan anak Sitok, korban RW, dan anak yang di kandungan.

"Bahwa perempuan ini sekarang hamil iya, di lain sisi mana ada di dunia ini ada istri yang mau dikecewakan suami dan di-blow up seolah tak memperhatikan lagi perasaan keluarga Sitok. Jadi, untuk kasus-kasus seperti ini, tolong juga dipertimbangkan korban lain," ujarnya.

Sedangkan tentang proses hukumnya sendiri, Dwi Ria mengaku siap menghadapi karena dia yakin ini bukan kasus perkosaan.

"Silakan rekonstruksi saja kalau memang itu perkosaan. Mereka (Sitok dan RW) ketemu 6 kali, datang dari sore sampai malam, tak mungkin (Sitok) memaksa, itu atas kesadaran penuh mereka," tegasnya.

Sitok dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RW, mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia. Sitok dituding tidak bertanggung jawab dan diduga melakukan intimidasi terhadap RW hingga hamil 7 bulan.

Kuasa Hukum RW, Iwan Pangka, yang datang ke Polda Metro Jaya mengatakan bahwa korban telah melaporkan Sitok dengan nomor laporan TBL 4245/ XII/ 2013/PMJ/Direskrimim dengan Pasal 351 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. (Ado)



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya