Dua petinggi PT PLN (Persero), yakni Direktur Operasi Indonesia Barat, Mochammad Harry Jaya Pahlawan dan Direktur Operasi Jawa Bali, Ngurah Adryana, dijadwalkan bakal diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pemeriksaan keduanya menyusul pemeriksaan Dirut PLN Nur Pamudji sebagai saksi, terkait dugaan korupsi proyek penggadaan Flame Turbine GT 2.1 dan 2.2, PLTGU Blok 2 yang dilaksanakan PLN Belawan, Sumatera Utara, senilai Rp 23,942 miliar.
"Agenda pemeriksaan hari ini, penyidik telah merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Senin (9/12/2013).
Dijelaskan dia, kasus korupsi LTE Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 ini masih dalam tahap penyidikan. Namun jaksa penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka.
Kelimanya yakni eks General Manager Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang juga mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto, dan 2 karyawan BUMN di PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, yaitu Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
"Kelima tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print dari no 98 sampai 102/F.2/Fd.1/09/2013, tanggal 5 September 2013," kata dia.
Untung menambahkan, penanganan pelaksanaan tender pekerjaan LTE Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 PLTGU Blok 2 Belawan terdiri dari beberapa variabel. Namun dia masih merahasiakan variabel apa yang dimaksud. Lantaran hal itu masih didalami penyidik.
"Ini akan menjadi alat bukti di persidangan guna membuktikan kesalahan para tersangka yang akan berubah statusnya sebagai terdakwa di dalam persidangan," ujar dia. Kesimpulan sementara dari jaksa penyidik, pekerjaan para tersangka diduga tidak sesuai dengan kontrak, seperti, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Kemudian, LTE-GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang diduga tidak dikerjakan.
"Selain itu, terjadi kemahalan harga dan terjadi persekongkolan antara pengguna dan pelaksana untuk mencari keuntungan. Karena di Kontrak bagian addendum (pasal tambahan) dari Harga Perkiraan Sendiri yang ditetapkan sebesar Rp 527 miliar menjadi Rp 554 miliar," ujar Untung.
"Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp 25.019.331.564 (Rp 25 miliar lebih)," tandas dia. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan, berupa documen dan berkoordinasi dengan saksi ahli dari berbagai lembaga, seperti dari BPPT, Himpunan Ahli Pembangkit Tenaga LIstrik Indonesia (HAKIT), dan BPKP.
Akibat kasus ini, Nur Pamudji mengajukan pengunduran diri dari kursi Direkturat Utama PLN. Tetapi, permohonan itu belum disetujui Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan. (Riz/Ism)
Pemeriksaan keduanya menyusul pemeriksaan Dirut PLN Nur Pamudji sebagai saksi, terkait dugaan korupsi proyek penggadaan Flame Turbine GT 2.1 dan 2.2, PLTGU Blok 2 yang dilaksanakan PLN Belawan, Sumatera Utara, senilai Rp 23,942 miliar.
"Agenda pemeriksaan hari ini, penyidik telah merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Senin (9/12/2013).
Dijelaskan dia, kasus korupsi LTE Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 ini masih dalam tahap penyidikan. Namun jaksa penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka.
Kelimanya yakni eks General Manager Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang juga mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto, dan 2 karyawan BUMN di PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, yaitu Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
"Kelima tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print dari no 98 sampai 102/F.2/Fd.1/09/2013, tanggal 5 September 2013," kata dia.
Untung menambahkan, penanganan pelaksanaan tender pekerjaan LTE Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 PLTGU Blok 2 Belawan terdiri dari beberapa variabel. Namun dia masih merahasiakan variabel apa yang dimaksud. Lantaran hal itu masih didalami penyidik.
"Ini akan menjadi alat bukti di persidangan guna membuktikan kesalahan para tersangka yang akan berubah statusnya sebagai terdakwa di dalam persidangan," ujar dia. Kesimpulan sementara dari jaksa penyidik, pekerjaan para tersangka diduga tidak sesuai dengan kontrak, seperti, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW. Kemudian, LTE-GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang diduga tidak dikerjakan.
"Selain itu, terjadi kemahalan harga dan terjadi persekongkolan antara pengguna dan pelaksana untuk mencari keuntungan. Karena di Kontrak bagian addendum (pasal tambahan) dari Harga Perkiraan Sendiri yang ditetapkan sebesar Rp 527 miliar menjadi Rp 554 miliar," ujar Untung.
"Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp 25.019.331.564 (Rp 25 miliar lebih)," tandas dia. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan, berupa documen dan berkoordinasi dengan saksi ahli dari berbagai lembaga, seperti dari BPPT, Himpunan Ahli Pembangkit Tenaga LIstrik Indonesia (HAKIT), dan BPKP.
Akibat kasus ini, Nur Pamudji mengajukan pengunduran diri dari kursi Direkturat Utama PLN. Tetapi, permohonan itu belum disetujui Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan. (Riz/Ism)