Cara Jenderal Sutarman Berantas Korupsi di Tubuh Polri

Apa langkah Kapolri Sutarman memberantas korupsi?

oleh Edward Panggabean diperbarui 09 Des 2013, 11:09 WIB
Diterbitkan 09 Des 2013, 11:09 WIB
kapolri-sutarman-1-131206b.jpg

Korupsi di Indonesia masih marak. Bahkan belakangan menyentuh pejabat yang menjadi garda terdepan penegak keadilan. Seperti kasus yang menjerat Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. [Baca: Hari Antikorupsi Sedunia, Bagaimana Wajah Indonesia?]

Atas kondisi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Sutarman menegaskan dirinya tidak pandang bulu untuk menindak jajaran Korps Bayangkara yang melakukan tindak pidana korupsi dalam hal penyimpangan anggaran. Terlebih akan turun dana pengamanan Pemilu 2014 senilai Rp 3,5 triliun.

"Bila diketemukan pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sutarman dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional di Jakarta, Senin (9/12/2013).

Guna mengantisipasi tindak pidana korupsi di institusinya, Sutarman segera meningkatkan pengawasan dan kinerja jajarannya dalam hal penggunaan uang negara di instansi Polri, baik oleh lembaga internal Polri, maupun lembaga pengawasan eksternal.

"Dengan meningkatkan pengawasan terhadap kinerja dan penggunaan uang negara, melalui pengawasan internal maupun eksternal," terang dia.

Selain itu, Sutarman segera membuat zona bebas antikorupsi serta pakta integritas agar korupsi di institusi Polri dapat dicegah di lingkungan Mabes Polri, Polda, Polres serta Polsek. "Membuat zona bebas korupsi, pakta integritas," tandas Sutarman.

Transparency International Indonesia (TII) kembali mengeluarkan daftar Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) 2013. Dalam penghitungannya, Transparency International memberi skor antara 0 dan 100. Skor 0 berarti sektor publik sebuah negara dianggap sangat korup, dan 100 berarti dianggap sangat bersih.

Indonesia meraih skor 32, sama seperti tahun lalu. Namun, dalam soal peringkat, Indonesia naik: dari peringkat 118 menjadi 114.

Sementara Survei Global Corruption Barometer (GCB) 2013 yang dilakukan TII menyebutkan 3 lembaga terkorup di Asia Tenggara yakni kepolisian dengan jumlah 3,9%, parpol 3,6% dan pejabat publik 3,5%. Peradilan menempati urutan selanjutnya dengan 3,4%, serta parlemen dengan jumlah 3,3%.

Hasil survei di Indonesia memperlihatkan kepolisian sebagai lembaga terkorup dengan indikasi sebesar 4,5% yang disusul parlemen. Sementara peradilan berada di posisi ketiga dengan indikasi sebesar 4,4%, dan parpol dengan angka 4,3%. (Riz/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya