Terdakwa Pencurian Pulsa Divonis Denda Rp 750 Juta

Baik Jaksa, maupun terdakwa HB Naveen serta kuasa hukumnya John K Aziz memutuskan untuk mempertimbangkan terlebih dahulu keputusan itu.

oleh Edward Panggabean diperbarui 09 Des 2013, 12:56 WIB
Diterbitkan 09 Des 2013, 12:56 WIB
vonis-ilustrasi-131113c.jpg
Terdakwa kasus pencurian pulsa Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naven divonis tanpa kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas pencurian pulsa yang dilakukannya, Nirmal hanya dikenakan denda sebesar Rp 750 juta. Padahal pada sidang perdana, dia didakwa hukuman 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta dan jika menolak akan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan," kata hakim Ketua Guzrizal dalam persidangan yang digelar PN Jaksel, Senin (9/12/2013).

Dalam vonis itu, majelis hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengganjar terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baik Jaksa, maupun terdakwa HB Naveen serta kuasa hukumnya John K Aziz memutuskan untuk mempertimbangkan terlebih dahulu keputusan itu sebelum menempuh langkah selanjutnya, pengajuan banding.

"Terhadap keputusan ini, terdakwa dan kami pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum terdakwa Nirmal, John K Aziz.

Hal yang sama diutarakan jaksa Arya Wicaksana, "Sikap kami pikir-pikir juga Yang Mulia."

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Nirmal selaku Direktur Utama PT Colobri Networks dinilai telah merugikan konsumen atau pelanggan pulsa sebesar Rp 19,8 miliar. Seharusnya Nirmal divonis pada 28 November lalu, namun sidang batal digelar. (Ndy/Sss)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya