KPK Sita Kebun Mahoni Terkait Kasus Akil Mochtar

Tanah seluas 6 hekltar ini belum diketahui pemiliknya, namun diduga terkait kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Des 2013, 21:24 WIB
Diterbitkan 09 Des 2013, 21:24 WIB
akil-mochtar-1-131004c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih mengusut kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan sejumlah sengketa Pilkada. Setelah sebelumnya menyita puluhan mobil, kini KPK kembali menyita aset milik Akil.

Kali ini penyidik KPK menyita sebidang tanah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat yang ditanami pohon mahoni. Diduga tanah ini milik Akil.

"Perlu disampaikan bahwa tim penyidik KPK melakukan penyitaan satu bidang kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Kendati, Johan mengaku belum mengetahui atas nama siapa yang tercantum dalam akta tanah kebun tersebut. Yang jelas tanah tersebut terkait pencucian uang suap kepada Akil. "Berkaitan dengan dugaan TPK dan TPPU AM (Akil Mochtar). Belum ketahuan pemilik atau atas nama siapa. Tim masih di lokasi sore tadi," kata Johan. (Rmn)

[Baca juga: Diperiksa KPK, Hakim Anwar Dicecar Mekanisme Putusan MK]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya