Diperiksa KPK, Ketua MK Ditanya Mekanisme Pengambilan Keputusan

Selain itu, Hamdan Zoelva juga diperiksa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lebak, Banten.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Des 2013, 16:49 WIB
Diterbitkan 12 Des 2013, 16:49 WIB
ketua-mk-131212b.jpg
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pemilukada Lebak, Banten yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Saya baru saja atas permintaan KPK memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersangka atasnama Akil Mochtar, Susi Tur Andyanai dan atas nama Wawan," kata Hamdan di Gedung MK, Kamis (12/12/2013).

Hamdan memberikan keterangan untuk ke-3 tersangka selama 2,5 jam. Menurut Hamdan, KPK hanya menanyakan proses mekanisme pengambilan keputusan di MK.

"Pada intinya hanya mengenai proses dan mekanisme pengambilan keputusan pembahasan dalam perkara-perkara di MK, khususnya dalam kasus Lebak," lanjutnya.

Selain keterkaitan kasus itu Kabupaten Lebak, Hamdan juga diperiksa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Keputusan khususnya terkait PHPU juga kami diminta keterangan. Khususnya PHPU dalam Pilkada Kabupaten Lebak," tandas Hamdan. (Rmn/Mut)

Baca juga:
Rumah Disita KPK, Istri Akil: Tanya ke KPK 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya