Nama Sylvia Sholeha alias Bu Pur muncul saat persidangan kasus proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar. Bu Pur disebut-sebut kenal dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Anas pun sudah membantahnya berkali-kali kenal dengan perempuan berjilbab yang disebut-sebut juga mengetahui seluk-beluk kasus Hambalang itu.
"Kenal dalam konteks apa? Kalau kenal dalam konteks tahu, iya saya pernah bertemu dengan Bu Pur. Tahun 2010 atau 2011," kata Anas di kantor Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (13/12/2013).
Saat itu, Anas mengaku bertemu dan bersalaman. Tetapi tidak mengobrol dengannya. Anas mengaku, tidak kenal dalam konteks dekat layaknya pertemanan.
"Sebatas salaman itu saya pernah. Tapi kalau dalam konteks bertemu, ngobrol, dekat sebagai teman, tidak. Kalau ketemu lalu salaman itu kan bukan berati kenal," ujarnya.
Anas menerangkan, dirinya mengetahui Bu Pur justru baru sekarang-sekarang ini setelah membaca di media. "Saya baca di media. Oh itu Bu Pur yang dulu pernah salaman sama saya waktu itu," ujarnya.
Pada persidangan kasus dugaan gratifikasi Hambalang, Bu Pur yang bersaksi untuk Deddy Kusdinar mengklaim dirinya sempat dipaksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaku mengenal Anas terkait proyek Hambalang.
Bu Pur tiba-tiba mengatakan hal tersebut meski hakim persidangan tidak bertanya mengenai Anas. Bu Pur juga mengatakan dirinya mencoret berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut dia mengenal Anas, yang juga ditetapkan tersangka penerima gratifikasi Hambalang, saat diperiksa penyidik KPK.
Dia pun membantah BAP yang dibacakan hakim persidangan saat itu. Tak hanya itu, Bu Pur juga membantah mengenai perannya yang diduga selama ini juga pernah menjadi 'orang penting' dalam mengajukan izin untuk menangani proyek Hambalang.
Meski demikian, KPK membantah memaksa Bu Pur kenal Anas. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tidak mungkin lembaganya mengintervensi keterangan setiap saksi yang diperiksa KPK. Lantaran, setiap saksi selalu dan harus bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan serta bebas memberikan keterangan apa saja sesuai dengan fakta. (Riz/Ism)
Kasus Hambalang, Anas: Saya Pernah Ketemu Bu Pur
Anas mengaku bertemu dan bersalaman. Tetapi tidak mengobrol dengannya.
diperbarui 13 Des 2013, 18:31 WIBDiterbitkan 13 Des 2013, 18:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Food Estate: Konsep, Implementasi, dan Dampaknya di Indonesia
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 7 Februari Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Indonesia Gunakan Spektrum 6 GHz untuk Internet Cepat Wi-Fi 6E dan 7
Polisi: Berkas Perkara Pembunuhan yang Jerat Anak Bos Prodia Sudah Lengkap
Tak Menikah, Lansia di China Justru Dikenal sebagai Ayah bagi 700 Anak
NewJeans Resmi Ganti Nama Baru Jadi NJZ di Tengah Perselisihan dengan ADOR
Arti Jatuh Tempo: Pengertian, Jenis, dan Tips Penting yang Perlu Diketahui
10 Resep Olahan Tempe Lezat dan Bergizi untuk Menu Sehari-hari
350 Caption Air Terjun Keren untuk Instagram
Sempat Diresmikan Jokowi, Proyek MNC Land di KEK Lido Kini Disegel KLH
Muluskan Makan Bergizi Gratis, BI Tebar Insentif ke Perbankan
Cedera Pemain Ancam Si Nyonya Tua Jelang Como vs Juventus