Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, berinisial SUB dan seorang wanita berinisial LAR dari pihak swasta. Barang bukti yang disita berupa tumpukan uang dolar dan rupiah, yang totalnya senilai Rp 219 juta.
Keduanya diringkus di sebuah kamar hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat NTB. Sedang apa keduanya saat itu?
"Benar ditangkap di kamar hotel, tapi apa yang sedang dilakukan sebaiknya tidak untuk konsumsi publik," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013).
Bambang yang didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat menerangkan, LAR adalah pihak swasta yang diduga sebagai penyuap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB itu.
"Kami belum bisa mengkonfirmasi swasta ini apakah pengusaha atau pengusaha yang temannya penguasa. Jadi yang bisa diklarifikasi, dia swasta," terang Bambang.
Jaksa SUB dan pihak swasta LAR terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu 14 Desember 2013 pukul 19.15 Wita di sebuah hotel. Keduanya ditangkap karena terjerat tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah. (Mvi/Ism)
Keduanya diringkus di sebuah kamar hotel di Lombok, Nusa Tenggara Barat NTB. Sedang apa keduanya saat itu?
"Benar ditangkap di kamar hotel, tapi apa yang sedang dilakukan sebaiknya tidak untuk konsumsi publik," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013).
Bambang yang didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat menerangkan, LAR adalah pihak swasta yang diduga sebagai penyuap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB itu.
"Kami belum bisa mengkonfirmasi swasta ini apakah pengusaha atau pengusaha yang temannya penguasa. Jadi yang bisa diklarifikasi, dia swasta," terang Bambang.
Jaksa SUB dan pihak swasta LAR terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu 14 Desember 2013 pukul 19.15 Wita di sebuah hotel. Keduanya ditangkap karena terjerat tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah. (Mvi/Ism)