Ditahan KPK, Tersangka Penyuap Luthfi Hasan: Saya Dizalimi

Maria diduga memberikan suap Rp 1,3 miliar kepada Luthfi hasan Ishaaq alias LHI melalui Ahmad Fathanah.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Des 2013, 17:09 WIB
Diterbitkan 17 Des 2013, 17:09 WIB
maria-elisabeth-liman-130729b.jpg
Direktur PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman menegaskan tidak terlibat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di kementerian Pertanian. Dia mengaku sebagai korban 'permainan' yang dilakukan oleh Ahmad Fathanah dan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Daviane Adhiningrat.

"Saya dizalimi oleh mereka, Elda Adiningrat dan Fathanah. Mereka itu broker yang benar terlalu tinggi tingkatannya, dia yang menzalimi saya," ujar Maria Elisabeth di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Maria telah berstatus tersangka dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi ini. Dia diduga memberikan suap Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. Hari ini, dia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Maria mengaku tidak pernah menjanjiakan apapun untuk Menteri Pertanian Suswono agar perusahaannya mendapat tambahan kuota impor daging. "Tidak pernah. Tidak pernah," kata Maria yang sudah mengenakan seragam tahanan KPK sambil menuju mobil tahanan.

Maria Elisabeth telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 April 2013. Selaku pemilik PT Indoguna atau perusahaan importir daging sapi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Eks/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya