Sugeng Demokrat: UU Desa Bisa Tekan Urbanisasi

Forum Pembaharuan Desa menilai pengesahan UU Desa dapat menekan angka urbanisasi serta akan lebih memberdayakan masyarakat desa.

oleh Widji Ananta diperbarui 18 Des 2013, 12:36 WIB
Diterbitkan 18 Des 2013, 12:36 WIB
uu-desa-131218b.jpg
Perangkat desa yang tergabung dalam Forum Pembaharuan Desa (FPD) terus menanti pengesahan Undang-undang Desa dalam sidang paripurna DPR yang sedang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta.

Humas FPD Sugeng Wiyono mengatakan, dengan disahkannya UU Desa, pemerintah dapat menekan angka urbanisasi masyarakat ke kota-kota besar dikarenakan desa punya anggaran sendiri. Hal itu juga otomatis mengurangi kepadatan penduduk di kota.

"Urbanisasi jelas berkurang karena desa punya duit. Dan pemerintah bisa kurangi kepadatan penduduk kota dengan itu (UU Desa)," jelasnya di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

UU Desa disebutkan Sugeng akan lebih difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat dengan ekonomi lemah sebagai anggaran rutin dari setiap desa. Selain itu, pembangunan infrastruktur akan sangat terbantu dengan pengesahan regulasi ini.

"Untuk pemberdayaan masyarakat ekonomi lemah sebesar 40 persen. Pembangunan infrastruktur pedesaan 30 persen dan pemberdayaan ekonomi lemah sebagai anggaran rutin desa 30 persen," tandasnya.

Pantauan Liputan6.com, di tengah hujan, sekitar 300 kepala desa sudah memadati pelataran di depan Gedung DPR. Orasi juga masih berlangsung. 2 spanduk dari FPD yang berukuran 1x2 Meter juga dipasang di gerbang pintu masuk gedung.

Sementara arus lalu-lintas terpantau lancar, karena massa tidak menyerempet atau menyentuh bahu jalan. (Ado/Yus)

Baca juga:

Forum Desa Ancam Boikot Pemilu Jika RUU Desa Tak Disahkan

 



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya