Demokrat: Penolakan terhadap Perppu MK Bersifat Politis

Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkiflie menilai, Perppu MK untuk menyelamatkan marwah MK.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Des 2013, 11:17 WIB
Diterbitkan 19 Des 2013, 11:17 WIB
pieter-sore-131008b.jpg
Partai Demokrat merasa yakin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) akan diterima dalam sidang paripurna DPR. Pasalnya, Perppu MK dinilai menyelamatkan lembaga konstitusi tersebut.

Jika ada penolakan fraksi, dianggap bermuatan politis. "Alasan teman-teman ini (menolak) lebih banyak politis, teman-teman gunakan panggung ini kepentingan pemilu," kata Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkiflie, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Menurut Pieter, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam melakukan tugas tidak mungkin melanggar konstitusi. Perppu MK, menurutnya, untuk menyelamatkan marwah lembaga hukum tertinggi negara tersebut. "Saya masih punya keyakinan Perppu ini diterima. Kalau tidak maka kita tidak bisa menyelamatkan marwah MK di mata internasional."

Komisi III DPR belum juga dapat memutuskan masalah Perppu MK bersama pemerintah. Karena itu, pembahasan pun akan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan dengan mekanisme voting. Dalam pembahasan di Komisi III DPR, ada 4 fraksi yang tegas menolak Perppu MK untuk disahkan menjadi UU. Yakni, Fraksi PDIP, Hanura, Gerindra, dan PKS.

Sementara fraksi yang menerima agar Perppu MK disahkan menjadi UU yakni Partai Demokrat, Golkar, PAN dan PKB. Satu partai lain yaitu PPP, bersikap abstain. (Rmn/Yus)

Baca juga:
Heboh Perjalanan Perppu MK
Gelar Sidang Paripurna, DPR Akan Tentukan Nasib Perppu MK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya