Pembunuh Pemilik Toko Kelontong di Taman Sari Dibekuk

Tersangka Bongkiu sakit hati tidak diberi pinjaman uang oleh Hendi. Uang pinjaman tersebut, rencananya untuk bayar hutang tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Des 2013, 18:40 WIB
Diterbitkan 19 Des 2013, 18:40 WIB
tangkap-gay-xyz-130729b.jpg
Pelaku pembunuhan Handi Suhandi (69), pemilik toko kelontong di Jalan Keutamaan Dalam RT 1 RW 3 no 7, Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, dibekuk aparat Polsek Tamansari. Tersangka Bongkiu (61) yang merupakan karyawan adik korban ditangkap kurang dari 24 jam usai membunuh Handi dan tidak jauh dari toko kelontong milik korban.

"Tersangka kita tangkap kurang dari 24 jam. Awalnya kita menahan 3 orang yang dicurigai, setelah diperiksa lebih dalam, kita tetapkan Bongkiu sebagai tersangka," kata Kapolsektro Tamansari Kompol Adi Vivid di Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (19/12/2013).

Adi menjelaskan Bongkiu mengaku membunuh Handi lantaran sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh korban. Uang pinjaman tersebut, rencananya akan digunakan tersangka untuk membayar hutang.

"Karena kesal tidak dikasih pinjam uang, tersangka kemudian membunuh korban dengan ditusuk dengan pisau," jelas Adi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa 16 kotak rokok berbagai merk dan uang tunai Rp 1 juta. Selain itu, polisi juga menemukan kunci roda yang digunakan untuk memukul kepala korban serta pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Pakaian korban yang penuh darah juga disita untuk jadi barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku meringkuk di tahanan Polsek Tamansari. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun.

Handi Suhandi (69) ditemukan tewas bersimbah darah di lantai dasar rumahnya di Jalan Keutamaan Dalam RT 01 RW 03 no 7, Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin 16 Desember 2013 sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika ditemukan oleh adik perempuannya, jasad korban penuh luka di bagian kepala. (Adi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya