Setelah 3 hari berada di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ratu Atut Chosiyah mulai dikunjungi. Setelah pengacaranya, Firman Wijaya, tiba, kini giliran anak Ratu Atut berkunjung.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, Andriana Aprilia Hikmat yang merupakan anak ke-2 dari Ratu Atut Chosiyah dengan almarhum Hikmat Tomet tiba di rutan Pondok Bambu sekitar pukul 09.35 WIB. Andriana yang mengenakan blus panjang berwarna hitam bermotif bulat-bulat putih itu ditemani 3 laki-laki.
Di antara mereka membawa sebuah tas besar berwarna hijau. Sementara Andriana sendiri membawa sebuah kantong plastik berwarna putih.
Namun, Andriana enggan berkomentar banyak saat ditanya sejumlah awak media. Seorang rekan Andriana sempat mengeluarkan pernyataan singkat. "Nanti ya, pas pulang," singkatnya seraya bergegas menuju ke pintu masuk Rutan.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Lebak pada Senin 16 Desember. Ia dianggap bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar.
Dalam kasus ini, Wawan diduga memberikan suap Rp 1 miliar untuk Akil. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani yang juga sudah menjadi tersangka. (Rmn/Yus)
Baca juga:
Ratu Atut Ajukan Penangguhan Penahanan, Tokoh Banten Jadi Jaminan
ICW: Atut Melakukan Korupsi Disertai Intimidasi
Ratu Atut Ditahan, Golkar Akui Terancam Kehilangan Suara Banten
Pantauan Liputan6.com di lokasi, Andriana Aprilia Hikmat yang merupakan anak ke-2 dari Ratu Atut Chosiyah dengan almarhum Hikmat Tomet tiba di rutan Pondok Bambu sekitar pukul 09.35 WIB. Andriana yang mengenakan blus panjang berwarna hitam bermotif bulat-bulat putih itu ditemani 3 laki-laki.
Di antara mereka membawa sebuah tas besar berwarna hijau. Sementara Andriana sendiri membawa sebuah kantong plastik berwarna putih.
Namun, Andriana enggan berkomentar banyak saat ditanya sejumlah awak media. Seorang rekan Andriana sempat mengeluarkan pernyataan singkat. "Nanti ya, pas pulang," singkatnya seraya bergegas menuju ke pintu masuk Rutan.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Lebak pada Senin 16 Desember. Ia dianggap bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar.
Dalam kasus ini, Wawan diduga memberikan suap Rp 1 miliar untuk Akil. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani yang juga sudah menjadi tersangka. (Rmn/Yus)
Baca juga:
Ratu Atut Ajukan Penangguhan Penahanan, Tokoh Banten Jadi Jaminan
ICW: Atut Melakukan Korupsi Disertai Intimidasi
Ratu Atut Ditahan, Golkar Akui Terancam Kehilangan Suara Banten