Kasus Suap Kajari Praya, Jaksa Agung: Seperti Dihantam Badai

Basrief Arief mengatakan kasus itu telah menghancurkan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 23 Des 2013, 11:30 WIB
Diterbitkan 23 Des 2013, 11:30 WIB
suap-kajari-praya-2-131217c.jpg
Kasus suap Jaksa Subri, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Nusa Tenggara Barat, telah mencoreng Kejaksaan Agung. Kasus itu diklaim telah menghancurkan penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan.

"Rasanya kita dihantam badai, memporakporandakan apa yang kita lakukan sendiri. Saya ambil contoh apa yang menjadi musibah, yang dilakukan oleh Kajari Praya," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam workshop 'Peran Keluarga dalam Pencegahan Korupsi' di kantornya, Jakarta, Senin(23/12/2013).

Dia meminta jajarannya belajar dari kasus suap Kajari Praya itu. Sehingga kasus tresebut menjadi yang terakhir. "Bahwa apa yang dilakukan oleh Kajari Praya menjadi tanggung jawab kita bersama. Menurut hemat saya, kejadian ini yang terakhir," tutur Basrief.

Jaksa Subri ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap dari Direktur PT Pantai Aan, Lusita Ani Razak terkait kasus pemalsuan serftifikat tanah dengan terdakwa Sugiharta alias Along.

Keduanya kemudian dijadikan tersangka sebagai tersangka. Subri disangka KPK sebagai penerima suap. Sementara, Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap. Lusita merupakan anak buah Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura (nonaktif) Bambang Wiratmadji Soeharto di PT Pantai Aan. (Eks/Mut)

Baca juga:
Wiranto Nonaktifkan Bambang W Soeharto, Diganti Subagyo HS

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya