Didampingi Prabowo, Kepercayaan TKI Wilfrida Meningkat

Biasanya, persidangan cukup ramai pengunjung dari para politisi Indonesia, kali ini tak banyak terlihat politisi maupun pejabat Kedubes RI.

oleh Riski Adam diperbarui 29 Des 2013, 16:52 WIB
Diterbitkan 29 Des 2013, 16:52 WIB
wilfrida2-130930b.jpg
Ada yang berbeda dalam persidangan Wilfrida Soik di Kota Bahru, Malaysia, yang digelar hari ini. Biasanya, persidangan cukup ramai pengunjung dari para politisi Indonesia, kali ini tak banyak terlihat politisi maupun pejabat dari Kedubes RI. Satu-satunya tokoh yang tetap hadir dalam persidangan itu adalah Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Sugiono yang turut mendampingi Prabowo dalam sidang Wilfrida di Malaysia menjelaskan, konsistensi kehadiran Prabowo dalam persidangan TKW asal Belu NTT itu selain karena kepedulian membela warga negara yang tersangkut hukum di luar negeri, secara khusus orang tua Wilfrida juga menitipkan pesan kepada Prabowo sebelum meninggal.

"Sebelum ayah Wifrida meninggal dunia, ia menitipkan nasib anaknya kepada Prabowo," kata Sugiono dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (29/12/2013).

Sugiono menjelaskan, pada sidang hari ini, Tan Sri Mohammed Shafee, pengacara yang ditunjuk Prabowo membela Wilfrida membujuk Hakim Yang Arif Dato Ahmad Zaidi Bin Ibrahim untuk mendengarkan kembali tujuh saksi yang dapat meringankan putusan kepada Wilfrida.

Karena itu menurutnya, pendampingan secara rutin terhadap Wilfrida dalam persidangan harus terus dilakukan demi meningkatkan kepercayaan diri Wilfrida atas kasus yang menjeratnya.

"Pendampingan secara kontinyu kepada Wilfrida oleh Prabowo sangat penting untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan diri Wilfrida karena proses persidangan di Malaysia sangat rumit dan secara fisik melelahkan," tuturnya.

Sidang pada 17 November lalu, tim kuasa hukum membacakan hasil patologis forensik (pemeriksaan umur berdasarkan tulang) bahwa Wilfrida berada pada usia 16 sampai dengan 18 tahun saat kejadian.

Hingga akhirnya sidang ditunda sampai 29 Desember 2013 dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida. Selain itu, Pengadilan Malaysia juga akan mengirim tim ke kampung Wilfrida untuk melihat kondisi dan latar belakangnya.

"Pihak pengadilan pada awal Januari mendatang, akan ada 2 dokter dari Permai Hospital yang rencananya akan terbang ke Atambua, NTT, untuk melakukan pemeriksaan latar belakang keluarga Wilfrida di sana," kata Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, pengacara Malaysia yang membela Wilfrida Rabu 25 Desember 2013 lalu. (Ali)

Baca juga:

Pengadilan Malaysia Kirim Tim ke Kampung Wilfrida Soik di NTT
Persidangan TKI Wilfrida Soik di Malaysia Kembali Digelar Besok
Migrant Care: 256 TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya