LT dan YH, dua warga negara asing asal Taiwan dan China dibekuk aparat Direktorat Narkoba Mabes Polri di lantai 20 Hotel Aston Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan keduanya, polisi menyita 8 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 14,6 miliiar.
Direktur Direktorat Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari mengatakan barang narkoba yang diamankan tersebut rencananya akan dijual para pelaku ke berbagai kota di Indonesia.
"Dari keterangan pelaku, mereka menyebut narkoba ini akan dijual di Jakarta, Bali, dan Kalimantan," kata Arman kepada wartawan di Hotel Aston, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (6/1/2014).
Arman menambahkan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki apakah jaringan narkoba itu ada kaitannya dengan jaringan narkoba milik terdakwa kasus narkoba Freddy Budiman.
"Ini dalam penyelidikan kita. Yang pasti jaringan narkoba ini dikendalikan oleh Asiong, tahanan Lapas Cipinang dengan kasus narkoba beberapa waktu lalu," jelas Arman. Asiong adalah narapidana kasus narkoba yang pernah dititipi alat-alat pembuatan sabu oleh Freddy Budiman di Lapas Cipinang.
Terhadap para tersangka, mereka terancam kurungan 5 tahun penjara hingga yang terberat hukuman mati karena terbukti melanggar UU narkoba Pasal 112 hingga 124. (Ali/Eks)
Baca juga:
2 WNA Penyelundup Sabu Dibekuk di Hotel Aston Pluit
8 Kg Sabu Senilai Rp 14,6 Miliar Disita dari 2 WNA di Hotel AstonÂ
Kasus Sabu di Hotel, Vanny Rossyane Terancam 5 Tahun Bui
Direktur Direktorat Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari mengatakan barang narkoba yang diamankan tersebut rencananya akan dijual para pelaku ke berbagai kota di Indonesia.
"Dari keterangan pelaku, mereka menyebut narkoba ini akan dijual di Jakarta, Bali, dan Kalimantan," kata Arman kepada wartawan di Hotel Aston, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (6/1/2014).
Arman menambahkan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki apakah jaringan narkoba itu ada kaitannya dengan jaringan narkoba milik terdakwa kasus narkoba Freddy Budiman.
"Ini dalam penyelidikan kita. Yang pasti jaringan narkoba ini dikendalikan oleh Asiong, tahanan Lapas Cipinang dengan kasus narkoba beberapa waktu lalu," jelas Arman. Asiong adalah narapidana kasus narkoba yang pernah dititipi alat-alat pembuatan sabu oleh Freddy Budiman di Lapas Cipinang.
Terhadap para tersangka, mereka terancam kurungan 5 tahun penjara hingga yang terberat hukuman mati karena terbukti melanggar UU narkoba Pasal 112 hingga 124. (Ali/Eks)
Baca juga:
2 WNA Penyelundup Sabu Dibekuk di Hotel Aston Pluit
8 Kg Sabu Senilai Rp 14,6 Miliar Disita dari 2 WNA di Hotel AstonÂ
Kasus Sabu di Hotel, Vanny Rossyane Terancam 5 Tahun Bui